Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Pengancaman Ini Dibebaskan Melalui Restorative Justice

by Mata Banua
29 Mei 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Mai 2024\30 Mei 2024\2\2\New Folder\pelaku.jpg
Kejari Tabalong bersama Kasi Intel saat menyampaikan keterangan pers. (foto: mb/yan)

 

TANJUNG – Kasus perkara pengancaman yang melibatkan seorang tersangka bernama Budi, kini telah dibebaskan dari jeratan hukum, melalui penanganan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tabalong.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

Camat Muara Harus Rasakan Manfaat SIM Keliling

1 Juli 2025
Load More

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Aditia Aelman Ali, di Tanjung, Rabu (29/5).

Aditia menjelaskan bahwa pada sebelumnya, Budi melakukan pengancaman terhadap kakak kandung perempuannya sendiri berinisial R (38) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis belati, Budi pun dilaporkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat, Senin (18/3) lalu.

“Tersangka Budi ini berusia 22 tahun dan merupakan salah satu warga di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas,ia dikenakan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” jelas Aditia.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Budi hari ini dapat dibebaskan melalui penanganan restorative justice dan pihak tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil manambahkan, pihak tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.

“Dengan berbagai pertimbangan, tersangka ini dapat dibebaskan karena pidana minimal satu tahun dan juga dianggap tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun dikabulkan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya. yan/ani

 

 

Tags: Aditia Aelman AliKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TabalongRestorative Justice
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA