Mata Banua Online
Jumat, Oktober 31, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pelaku Pengancaman Ini Dibebaskan Melalui Restorative Justice

by Mata Banua
29 Mei 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Mai 2024\30 Mei 2024\2\2\New Folder\pelaku.jpg
Kejari Tabalong bersama Kasi Intel saat menyampaikan keterangan pers. (foto: mb/yan)

 

TANJUNG – Kasus perkara pengancaman yang melibatkan seorang tersangka bernama Budi, kini telah dibebaskan dari jeratan hukum, melalui penanganan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri Tabalong.

Berita Lainnya

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

H Nordin: Sinergi Penting untuk Ciptakan Stabilitas Politik

31 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\31 Oktober 2025\2\22\New Folder\Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD.jpg

Pj Sekda Hadiri Sosialisasi Pembinaan Penatausahaan BMD

30 Oktober 2025

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong, Aditia Aelman Ali, di Tanjung, Rabu (29/5).

Aditia menjelaskan bahwa pada sebelumnya, Budi melakukan pengancaman terhadap kakak kandung perempuannya sendiri berinisial R (38) dengan menggunakan sebuah senjata tajam jenis belati, Budi pun dilaporkan dan berhasil diamankan oleh pihak kepolisian setempat, Senin (18/3) lalu.

“Tersangka Budi ini berusia 22 tahun dan merupakan salah satu warga di Desa Hariang, Kecamatan Banua Lawas,ia dikenakan pasal 335 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun,” jelas Aditia.

Ia juga menjelaskan bahwa tersangka Budi hari ini dapat dibebaskan melalui penanganan restorative justice dan pihak tersangka telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

Ditempat yang sama, Kasi Intel Kejari Tabalong, Muhammad Fadhil manambahkan, pihak tersangka dan pihak korban telah saling memaafkan dan sepakat untuk berdamai tanpa syarat apapun.

“Dengan berbagai pertimbangan, tersangka ini dapat dibebaskan karena pidana minimal satu tahun dan juga dianggap tersangka ini baru sekali melakukan tindak pidana dan permohonan perdamaian melalui RJ antara kedua belah pihak pun dikabulkan oleh Kejaksaan Agung,” pungkasnya. yan/ani

 

 

Tags: Aditia Aelman AliKepala Kejaksaan Negeri (Kejari) TabalongRestorative Justice
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper