Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual miras warga Kotabaru Hulu diciduk polisi

by Mata Banua
29 Mei 2024
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2024\Mai 2024\30 Mei 2024\2\2\New Folder\6.jpg
Tersangka dan barang bukti di amankan anggota Polsek Pulau Laut Utara . (foto:mb/ant)

KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru menciduk seorang warga Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara lantaran menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) di Jalan Higa Gunung.

Penangkapan bermula jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops sikat Intan tahun 2024 Pada Ahad (12/5).

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalsel Habib Umar Hasan - Copy.jpg

Angka ATS di Kabupaten Banjar Tertinggi di Kalsel

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\2\2\New Folder\Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin.jpg

Walikota Apresiasi Kinerja Polresta Banjarmasin

1 Juli 2025
Load More

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M Rifani menjelaskan, terduga MR (25), Jalan Higa Gunung RT 001 Kelurahan Kotabaru ditangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.

“Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku,” kata Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda Agus Rifani di Kotabaru, Senin.

Tersangka akan dijerat pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dari keterangan MR bahwa alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa Izin.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas M Rifani. an/ani

 

 

Tags: AKBP Tri SuhartantoIpda M RifaniKapolres KotabaruKapolsek Pulau Laut UtaraMiras
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA