Mata Banua Online
Sabtu, Januari 3, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual miras warga Kotabaru Hulu diciduk polisi

by Mata Banua
29 Mei 2024
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2024\Mai 2024\30 Mei 2024\2\2\New Folder\6.jpg
Tersangka dan barang bukti di amankan anggota Polsek Pulau Laut Utara . (foto:mb/ant)

KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru menciduk seorang warga Kotabaru Hulu Kecamatan Pulau Laut Utara lantaran menyimpan dan menjual minuman keras (Miras) di Jalan Higa Gunung.

Penangkapan bermula jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops sikat Intan tahun 2024 Pada Ahad (12/5).

Berita Lainnya

Pemkab Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

Pemkab Gelar Sholat Hajat dan Doa Bersama Sambut Tahun Baru 2026

1 Januari 2026
G:\2025\2026\Januari\2 Januari 2026\2\2\New Folder\Dapur Umum Siapkan Ribuan Porsi Makanan.jpg

Dapur Umum Siapkan Ribuan Porsi Makanan

1 Januari 2026

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M Rifani menjelaskan, terduga MR (25), Jalan Higa Gunung RT 001 Kelurahan Kotabaru ditangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.

“Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku,” kata Kapolsek Pulau Laut Utara, Ipda Agus Rifani di Kotabaru, Senin.

Tersangka akan dijerat pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dari keterangan MR bahwa alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah adalah miliknya yang didapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu dan akan dijual kepada masyarakat tanpa Izin.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku dibawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkas M Rifani. an/ani

 

 

Tags: AKBP Tri SuhartantoIpda M RifaniKapolres KotabaruKapolsek Pulau Laut UtaraMiras
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper