
JAKARTA – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, sejumlah perjalanan dinas dirinya keluar negeri dilakukan untuk kepentingan negara terkait ketahanan pangan Indonesia.
Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi pernyataan saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL dkk di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (27/5).
“Ini berkaitan dengan urusan dengan pertanian, urusan makan Indonesia, di mana membahas soal makanan semua aspek dalam kehidupan bangsa ini,” kata SYL, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Ia pun menyebut sejumlah kunjungan keluar negeri yang dilakukan atas persetujuan rapat kabinet yang digelar pemerintah.
“Memang apa yang dilakukan, apalagi perjalanan dinas itu memang disepakati dalam kabinet oleh semua menteri untuk melakukan diskresi kalau hal ini benar-benar untuk kepentingan rakyat,” jelas SYL.
Hakim lalu memotong penjelasan SYL. Hakim meminta SYL menjelaskan sumber uang yang digunakan untuk perjalanan dinas ketika diperiksa sebagai terdakwa di persidangan.
“Intinya sharing-sharing tadi ya, dan pertanyaan-pertanyaan lalu kan kunjungan Saudara ke luar negeri itu kan semua demi kepentingan negara ya kan. Yang jadi permasalahan adalah sharing, uang sharing itu yang disampaikan oleh para eselon I,” ucap hakim.
SYL mengatakan, situasi dan kondisi ekonomi Indonesia turut menjadi penyebab. Menurutnya, saat itu ekonomi tanah air sedang terancam. Namun, perekonomian Kementan mampu tumbuh hingga 18,2 persen selama tiga tahun. Sementara kementerian lainnya minus.
“Itu yang saya mau jelaskan yang mulia, sebenarnya ini memang karena ada suasana dan kondisi indonesia yang tidak seperti yang kita rasakan hari ini. Itu suasana mencekam, ekonomi terancam,” kata SYL.
Sementara, istri SYL, Ayun Sri Harahap yang kemarin dihadirkan sebagai saksi mengklaim tak mengetahui sumber uang yang digunakan untuk membayar skincare anaknya.
Ayun mengakui bahwa dirinya memiliki dokter untuk perawatan kulit di Jakarta. Dokter tersebut biasa datang ke rumah jika Ayun menghadapi masalah kulit.
“Apakah saudara punya dokter khusus kecantikan skincare? Sering ada dokter untuk perawatan?” kata hakim.
“Ada dokter tapi itu dokternya Kementan,” jawab Ayun.
“Dokter itu merawat kecantikan keluarga atau saudara sendiri? Atau dengan anak-anak dan cucu?” kata hakim.
“Untuk saya kalau ada kasus kulit,” jawab Ayun.
Ayun pun mengaku tidak mengetahui perihal dokter kecantikan untuk anak-anaknya. Sebab, mereka tidak tinggal dalam satu atap.
“Pembiayaan untuk skincare perawatan kecantikan itu saudara tau anggarannya dari mana?” cecar hakim.
“Saya tidak tahu. Dalam umur sekian Yqlang Mulia maaf apa masih cocok skincare. Umur saya sudah tua,” kata Ayun.
“Yang saya tanyakan anak saudara, Tita dan Bibi?” ujar hakim.
“Oh saya tidak tahu,” jawab Ayun.
Sebelumnya, mantan ajudan SYL, Panji Hartanto, mengungkapkan eks bosnya membebankan anggaran kementerian untuk kebutuhan pembayaran dokter kecantikan anak perempuannya.
Adapun SYL didakwa melakukan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan menerima gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan SYL menggunakan uang Rp 1,8 miliar untuk umrah dan kurban sejumlah Rp 1,6 miliar.
Uang itu bersumber dari Sekretariat Jenderal (Setjen) Kementan dan Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian.
SYL juga menggunakan uang sebesar Rp 16,6 miliar untuk acara keagamaan, operasional menteri, dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada.
SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.
Tindak pidana itu dilakukan SYL bersama-sama dengan dua terdakwa lainnya yaitu Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.
SYL juga diproses hukum KPK atas kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus tersebut masih bergulir di tahap penyidikan. web
\