
JAKARTA – Pegi Setiawan (PS) alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan yang menjadi tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (Eki) bersikukuh tak pernah melakukan pembunuhan. Dia pun rela mati jika yang dituduhkan kepadanya itu terbukti.
Saat dihadirkan dalam perkembangan terbaru kasus pembunuhan terhadap Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon, 2016 lalu, pada Minggu (26/5), Pegi beberapa kali memberikan gerakan isyarat.
Ia terlihat beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menyebut peran Pegi mengeksekusi Rizky dan Vina.
“Bohong,” demikian gerakan gestur bibir Pegi dalam konferensi pers polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, kemarin, seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Usai konferensi pers, Pegi pun langsung ikut berbicara atas pernyataan kepolisian. Ia mengaku semua tuduhan kepadanya merupakan kebohongan.
“Saya ingin bicara,” kata Pegi.
Petugas kepolisian, terlihat langsung mengamankan Pegi. Namun, Pegi tetap bersikukuh untuk berbicara.
“Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu, saya rela mati,” katanya.
Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan yang dinyatakan buron selama delapan tahun berhasil ditangkap polisi di Bandung pada Selasa (21/5) malam lalu.
Polisi menerapkan berlapis kepada Pegi. Di antaranya Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan Pasal 81 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman pidana mati, seumur hidup dan paling lama 20 tahun kurungan penjara,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast, di Polda Jabar Minggu (26/5), seperti dikutip CNNIndonesia.com.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan menuturkan berdasarkan hasil penyelidikan, awal keributan yang berakhir menewaskan Vina dan Rizky, diawali inisiatif dari Pegi.
“Jadi memang PS merupakan otak pelaku, ketika mereka kumpul-kumpul sesama geng motor mereka di Moonraker, ada Geng XTC yang lewat di jalan itu, mereka lempari dengan batu, itu yang terjadi. Nah pada saat kejadian PS mengajak yang lain untuk mengejar korban. Yang dia sampaikan ‘saya ada masalah dengan itu, kejar’,” ungkap Surawan.
Kemudian Pegi dan salah seorang terpidana, mengejar Vina dan Rizky. Keduanya berhasil memberhentikan kendaraan yang ditumpangi Vina dan Rizky.
“Kemudian dikejar berdua sampai dengan di jembatan layang dipukul korban sampai jatuh kemudian dibawa korban ini satu motor dengan tersangka lain, korban Eky dan Vina satu motor dibawa ke kebun kosong, baru yang lainnya ramai-ramai mengikuti,” katanya.
Saat itu, Vina dan Rizky langsung menjadi sasaran oleh Pegi. Dan pada saat itu juga, Vina disetubuhi oleh Pegi dan diikuti para pelaku lainnya.
“Jadi menurut keterangan salah satu pelaku juga bahwa yang melakukan persetubuhan terhadap Vina yang masih di bawah umur, pada saat dalam kondisi pingsan yang melakukan persetubuhan pertama adalah PS, kemudian diikuti oleh tersangka lainnya kecuali yang di bawah umur tidak ikut melakukan persetubuhan,” katanya.
Sementara, pihak kepolisian mengungkapkan, selama buron delapan tahun Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, selalu bersembunyi dari kejaran polisi. Ia terhitung buron dari tahun 2016 dan baru tertangkap 2024.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan mengatakan pasal kejadian Pegi melarikan diri ke luar kota. Pegi saat itu kabur ke Katapang, Soreang, Kabupaten Bandung, untuk tinggal bersama ayah kandung dan ibu tirinya.
“Di sana dia tinggal satu kos bersama ayah kandung dan ibu tirinya. Namun, PS tidak mengenalkan diri sebagai anak kandung dari ayahnya. Di sana dia mengaku sebagai keponakan ayahnya, demikian juga bapaknya mengenalkan ke pemilik kos bahwa PS adalah keponakannya. Hal ini dikuatkan keterangan pemilik kos yang sudah kami minta keterangan,” kata Surawan. Saat tinggal bersama ayah kandungnya, Pegi pun mengganti namanya menjadi Robi. Warga sekitar pun mengenalnya sebagai Robi, bukan Pegi.
Pegi selama pelariannya bekerja sebagai buruh bangunan. Pekerjaan itu diberikan oleh ayahnya yang merupakan mandor proyek-proyek bangunan.
Polisi menyebut dari hasil penangkapan Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan, menunjukkan tidak ada lagi DPO dari kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Dua orang yang sebelumnya masuk dalam DPO, Dani dan Andi, dinyatakan gugur. Polisi beralasan dua orang yang masuk DPO itu hanya keterangan dari para pelaku sebelumnya yang tidak dapat dibuktikan.
“Dari hasil penyelidikan, DPO hanya satu. Dua nama yang disebutkan hanya asal sebut (berdasarkan keterangan dari para terpidana lainnya),” kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan, di Polda Jabar, Minggu (26/5), yang dikutip CNNIndonesia.com.
“DPO hanya satu, PS (Pegi Setiawan) ini,” katanya.
Namun, Surawan menuturkan tidak menutup kemungkinan jika nantinya ada fakta pelaku baru di luar mereka yang sudah diamankan, penyidik siap lakukan pendalaman kembali. web