
BANJARMASIN – Sebuah bangunan baru di kawasan Sungai Andai Banjarmasin Utara terpaksa dibongkar pasukan Satpol PP Banjarmasin, Selasa (21/5).
Bangunan tersebut berdiri di atas sempadan sungai sehingga dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Sungai.
Sebelum proses pembongkaran, Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Banjarmasin, Fahmi Arif mengatakan, pihaknya telah menyosialisasikan sesuai dengan tahapan kepada pemilik bangunan.
“Kami tegur dulu, agar pemilik untuk menghentikan pembangunan,” katanya. Selanjutnya, dilayangkan Surat Peringatan (SP) pertama hingga ketiga untuk membongkar sendiri pada 14 Mei 2024 lalu.
“Sebelum dibongkar kita layangkan surat terakhir yakni pemberitahuan. Namun masih tidak ada pergerakan malah bangunan sudah jadi atau siap pakai,” jelas Fahmi di sela-sela pembongkaran bangunan.
Selain melanggar aturan perda, berdirinya bangunan kayu tersebut juga tidak berizin baik kepada kelurahan, kecamatan maupun dinas PUPR.
“Penertiban ini juga berdasarkan laporan dan keluhan warga karena bikin macet,” imbuhnya.
Penertiban itu juga sebagai upaya persuasif kepada masyarakat lain yang ingin mendirikan bangunan di atas sungai. “Karena ke depan tak hanya bangunan di sini, tetapi bangunan lain yang dianggap melanggar perda juga akan kami tertibkan,” tegasnya.
Sementara, Asrudi pemilik bangunan yang dibongkar merasa keberatan atas penertiban yang dilakukan jajaran Satpol PP.
Menurutnya, masih ada bangunan rumah yang melanggar perda di atas sungai. Namun hanya bangunan miliknya yang dibongkar. “Kalau mau dieksekusi ya eksekusi semua bangunan yang ada di atas sungai. Jangan cuman bangunan milik saya saja,” katanya. via
Satpol PP ,
Sungai Andai ,