
BANJARMASIN – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) memulai penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap tersangka FN (27), sang bandar investasi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang merupakan oknum Bhayangkari.
“Hasil gelar perkara kasus TPPU terhadap FN bisa di tingkatkan ke penyidikan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Selasa (21/5).
Selanjutnya, penyidik menjadwalkan pemeriksaan semua saksi terkait, termasuk menelusuri aset-aset milik FN atau pun yang di kuasai pihak lain hasil dari kejahatan tersangka.
“Harusnya ada aset yang kembali di sita nantinya dalam perkara TPPU, terutama harta tidak bergerak,” jelasnya.
Erick memastikan terkait status FN dalam perkara TPPU ini belum tersangka, dan terus berproses guna melengkapi dua alat bukti untuk selanjutnya penetapan tersangka.
Ia menyebutkan semuanya masih bisa berkembang, termasuk adanya tambahan tersangka di luar FN jika memang cukup bukti untuk menjeratnya.
Ia juga menyatakan tujuan jeratan TPPU agar siapapun yang terlibat dan turut menikmati hasil kejahatan dari tersangka dapat di pidana sesuai Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan untuk perkara awalnya, yakni tindak pidana penipuan dan penggelapan investasi BBM bodong, perkaranya saat ini dinyatakan P19 oleh jaksa yang berarti berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi.
Diketahui, kasus investasi BBM oleh oknum Bhayangkari ini dilakukannya sejak tahun 2019 hingga 2023 mengakibatkan total kerugian korban mencapai Rp 39 miliar lebih.
Tercatat ada 64 korban telah melapor sejak dibukanya posko pengaduan kasus investasi BBM di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel. ant