
BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin Ibnu Sina memantau langsung penertiban lapak liar di Pasar Lama sekaligus menyampaikan Surat Peringatan (SP) Kedua untuk lapak liar pedagang pasar lama, Senin(20/5).
Pengawasan tersebut turut didampingi Kasatpol PP Banjarmasin Ahmad Muzaiyin dan Kadishub Kota Banjarmasin Slamet Begjo, puluhan personel satpol PP dan Dishub memberikan edaran SP 2 sekaligus tanda batas jalan dan batas lapak pedagang pasar tersebut.
Ibnu Sina mengatakan, penertiban ini sebagai normalisasi kembali jalan pasar lama agar sepanjang jalan itu nyaman bagi pedagang dan masyarakat. ” Jadi tolong, agar pedagang yang merasa lapaknya ‘mengakat’ jalan agar mundur sedikit,” imbaunya.
Menurutnya, pengawasan selanjutnya akan dilayangkan lagi SP 3 pada Kamis dan Penertiban secara keseluruhan pads Senin (27/5) mendatang.” Kami pesankan kepada Satpol PP agar upaya penertiban ini dan memberikan informasi secara persuasif dan humanis, “katanya.
Dengan penyampaian informasi dan penertiban tersebut, ia berharap pedagang pun bisa mematuhinya dan mau bekersama.
” Kita ingin mengembalikan fungsi jalan semua, sehingga saya minta dukungannya pedagang di sebelah kiri dan kanan jalan, “ujarnya.
Fungsi utama jalan ini adalah jalan umum yang tekbua dari kampung melayu menuju jalan sulawesi atau mesjid jami. Ada juga keluhan warga memang tentang cara belanja seperti drive true sehingga kali ini disiapkan juga kantong parkir. “Jangka panjangnya juga memfungsikan bangunan pasar, bisa pindah me dalam berdagang di dalam pasar,” tuturnya.
Sementara itu, Slamet Begjo mengatakan, pihaknya sepanjutnya akan menunggu waktu hingga batas waktu terakhir yakni senin untuk pembersihan bangunan.
Pihaknya juga akan terus memantau lokasi pasar serta membangun posko pembantu pengawasan dinas perhubungan serta Satpol pp. via