Mata Banua Online
Minggu, Oktober 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Gubernur Jelaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023

by Mata Banua
20 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\21 Mei 2024\2\2\New Folder\Gubernur Jelaskan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.jpg
SERAHKAN – Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar saat menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Kalsel H Supian HK.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, kepala daerah harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa BPK paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran (TA) berakhir.

Berita Lainnya

Senator Peduli Gelar Donor Darah

Senator Peduli Gelar Donor Darah

3 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\3 Oktober 2025\5\HAL 5\Walikota Banjarmasin HM.Yamin.jpg

6 Kandidat Komisaris PAM Sudah Jalani Seleksi Akhir

2 Oktober 2025

Oleh karena itu, Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar berhadir untuk memberikan penjelasan terkait raperda tersebut dalam rapat paripurna yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK.

“Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023 lebih di arahkan pada penjelasan pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana tertuang dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023. Sementara itu, penjelasan terkait Pelaksanaan APBD berupa output program dan kegiatan telah dijelaskan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) akhir tahun anggaran 2023 yang telah mendapat Rekomendasi DPRD,” terangnya.

Pada kesempatan ini, Roy menyampaikan penjelasan gubernur terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalsel yang terdiri atas tujuh jenis laporan, yaitu Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.

Penjelasan mengenai kinerja keuangan Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut merupakan bagian dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2023.

“Sekali lagi perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak atas perhatian dan partisipasinya, semoga proses pembahasan penyusunan dan penetapan rancangan peraturan daerah tentang penetapan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2023 dapat kita laksanakan dengan lancar,” pungkasnya.

Selanjutnya, Pemerintah Provinsi Kalsel melalui Roy Rizali menyerahkan dokumen Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel H Supian HK, untuk di bahas pada tahap selanjutnya sesuai jadwal, ketentuan, dan peraturan DPRD Provinsi Kalsel. rds

 

 

Tags: APBDH Supian HKKETUA DPRD KalselRoy Rizali AnwarSekretaris Daerah Provinsi Kalsel
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper