Mata Banua Online
Jumat, Oktober 17, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpolairud Polresta Datangi Warga Mantuil Yang Pelihara Buaya

by Mata Banua
15 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\17 Mei 2024\2\2\New Folder\sastpol.jpg
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie dn pemilik peliharaan reptil buaya.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Satpolairud Polresta Banjarmasin dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mendatangi rumah warga pesisir yang diduga memelihara buaya (reptil) berbahaya tersebut.

Berita Lainnya

D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\qqw.jpg

Pemko Maksimalkan Pengelolaan Aset untuk Tingkatkan PAD

16 Oktober 2025
D:\2025\Oktober 2025\17 Oktober 2025\5\hal 5\Pj Sekda Banjar H Ikhwansyah memberikan sambutan saat membuka kegiatan Aktualisas.jpg

Bakesbangpol Gelar Aktualisasi Nilai Pancasila

16 Oktober 2025

Pria pesisir perairan Sungai Martapura warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan kaget, upayanya memelihara buaya secara sembunyi tanpa izin, ketahuan Sat Polairud dan BKSDA Kalsel.

Reftil melata atau buaya panjang sekitar 2,5 meter, sudah dipelihara selama lima tahun lebih, bahkan buaya ini dirawat di tepi Sungai Martapura Banjarmasin.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, pihaknya menerima informasi warga memelihara buaya di tepi Sungai Martapura.

“Tahu ada warga pelihara buaya, kita pun berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel guna melakukan penyelidikan, informasi ini ternyata benar adanya,” katanya.

Guna mengetahui kebenaran informasi itu, kami ke pesisir mendatangi pemelihara buaya diberikan penjelasan, bahwa memelihara buaya binatang melata tanpa izin yaitu melanggar hukum.

Satwa buaya adalah satwa yang dilindungi, dengan rela setelah diberikan pengertian dan bahaya memelihara buaya pemilik hewan melata ini mau menyerahkan buaya itu,” kata AKP Dading KA kepada awak media, Selasa (14/5).

Memelihara buaya, selain melanggar hukum dan sangat membahayakan warga sekitaran di pesisir Sungai Martapura. Buaya termasuk kategori binatang buas dan jika lepas dari kandang berdampak buruk bagi warga sekitarnya.

“Buaya itu tadi langsung diserahkan ke pihak BKSDA Kalsel, untuk kelanjutan penanganannya,” bebernya.

Disinggung ada hubungannya buaya yang diserahkan pemiliknya ke Polairud dan BKSDA, dengan lugas AKP Dading KA, memastikan munculnya buaya di Sungai Pelambuan Banjarmasin Barat.

Kasat meminta masyarakat tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar.

“Kami minta warga bila mengetahui ada warga memelihara buaya atau satwa di lindungi linnya, silahkan hubungi kepolisian terdekat atau BKSDA Kalsel supaya lekas ditangani,” pungkasnya. sam/ani

 

 

Tags: AKP Dading Kalbu AdieBKSDABuayaKasat Polairud Polresta BanjarmasinSatpolairud Polresta
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper