Minggu, Agustus 24, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Satpolairud Polresta Datangi Warga Mantuil Yang Pelihara Buaya

by Mata Banua
15 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\Mai 2024\17 Mei 2024\2\2\New Folder\sastpol.jpg
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie dn pemilik peliharaan reptil buaya.(foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Satpolairud Polresta Banjarmasin dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Selatan mendatangi rumah warga pesisir yang diduga memelihara buaya (reptil) berbahaya tersebut.

Artikel Lainnya

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

Sajikan Pesta Kuliner dan Hiburan Rakyat

21 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\22 Agustus 2025\5\hal 5\Kasdam VIMulawarman, Brigjen TNI Ari Aryanto.jpg

Warga Kuin Kacil Nikmati Hasil TMMD ke-125

21 Agustus 2025
Load More

Pria pesisir perairan Sungai Martapura warga Jalan Tembus Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan kaget, upayanya memelihara buaya secara sembunyi tanpa izin, ketahuan Sat Polairud dan BKSDA Kalsel.

Reftil melata atau buaya panjang sekitar 2,5 meter, sudah dipelihara selama lima tahun lebih, bahkan buaya ini dirawat di tepi Sungai Martapura Banjarmasin.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie mengatakan, pihaknya menerima informasi warga memelihara buaya di tepi Sungai Martapura.

“Tahu ada warga pelihara buaya, kita pun berkoodinasi dengan BKSDA Kalsel guna melakukan penyelidikan, informasi ini ternyata benar adanya,” katanya.

Guna mengetahui kebenaran informasi itu, kami ke pesisir mendatangi pemelihara buaya diberikan penjelasan, bahwa memelihara buaya binatang melata tanpa izin yaitu melanggar hukum.

Satwa buaya adalah satwa yang dilindungi, dengan rela setelah diberikan pengertian dan bahaya memelihara buaya pemilik hewan melata ini mau menyerahkan buaya itu,” kata AKP Dading KA kepada awak media, Selasa (14/5).

Memelihara buaya, selain melanggar hukum dan sangat membahayakan warga sekitaran di pesisir Sungai Martapura. Buaya termasuk kategori binatang buas dan jika lepas dari kandang berdampak buruk bagi warga sekitarnya.

“Buaya itu tadi langsung diserahkan ke pihak BKSDA Kalsel, untuk kelanjutan penanganannya,” bebernya.

Disinggung ada hubungannya buaya yang diserahkan pemiliknya ke Polairud dan BKSDA, dengan lugas AKP Dading KA, memastikan munculnya buaya di Sungai Pelambuan Banjarmasin Barat.

Kasat meminta masyarakat tidak memelihara satwa-satwa dilindungi tanpa izin resmi akan ada konsekuensi hukum bagi pelanggar.

“Kami minta warga bila mengetahui ada warga memelihara buaya atau satwa di lindungi linnya, silahkan hubungi kepolisian terdekat atau BKSDA Kalsel supaya lekas ditangani,” pungkasnya. sam/ani

 

 

Tags: AKP Dading Kalbu AdieBKSDABuayaKasat Polairud Polresta BanjarmasinSatpolairud Polresta
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA