OLEH: Addini Rahmah S.Sos (Pemerhati Sosial Masyarakat)
Fakta mencengangkan dari hasil penggerebekan salah satu Vila, di kawasan Canggu, Badung Bali. Ternyata ada kebun ganja hidroponik yang ditanam di lantai 2, di lantai bawah ternyata pabrik produksi narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi alias pil setan. Informasi yang dari, Direktorat Reserse Narkoba Mabes Polri, Dit Narkoba Polda Bali dan Satres Narkoba Polres Badung telah mengamankan tiga orang. Sementara seorang lagi dalam pengejaran.”Dua anak kembar asal Ukraina Volovod Nikita dan Volovod Ivan diduga sebagai pengantar sekaligus sebagai pemilik mesin produksi narkoba,” ungkap sumber di lingkungan Polres Badung (radarbali.jawapos.com 8/05/2024)
Adapun Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan kasus peredaran gelap narkoba selama delapan bulan terakhir, mulai dari September 2023 hingga Mei 2024. Dalam periode tersebut, Satuan Tugas Penanggulangan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) telah berhasil menangkap 28.382 tersangka terkait dengan kasus penyalahgunaan narkoba. Sebanyak 23.333 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, sementara 5.049 tersangka lainnya tengah menjalani rehabilitasi. Selama periode yang sama, polisi telah menerbitkan 19.098 laporan terkait kasus-kasus narkoba. (wartaekonomi.co.id 11/05/2024)
Peredaran narkoba nyatanya tak pernah dapat diberantas secara totalitas, karena selama sistem kehidupan sekuler kapitalistik diterapkan menjadikan visi misi kehidupan hanya berorientasi materi. Asas ini mendorong individu berperilaku konsumtif dan hedonistis. Ketika kesenangan materi yang dikejar, segala cara dilakukan demi mencapai sesuatu yang disebut kebahagiaan materi. Di sisi lain, gaya hidup liberal yang menjadi ciri khas sistem ini akan membuat seseorang merasa bebas melakukan apa saja, termasuk memilih jalan yang salah dengan menjadi pengguna, pengedar, bahkan produsen barang haram seperti narkoba.
Narkoba menjadi solusi meraih pundi-pundi uang tatkala kesempitan ekonomi melanda. Narkoba juga kerap menjadi obat penenang ketika keresahan hidup menggejala. Alhasil, setiap tahunnya, banyak bermunculan pecandu dan pengedar narkoba berbeda muka. Indikasi ini bisa kita saksikan dari para pelaku kejahatan narkoba yang berasal dari berbagai kalangan, yakni ibu rumah tangga, pelajar, artis, selebgram, hingga aparat. Narkoba menjadi bisnis yang menggiurkan di Indonesia, karena Indonesia merupakan salah satu negara target utama pasar bisnis narkoba. Sebagaimana prinsip penawaran dan permintaan dalam ekonomi kapitalisme, ketika permintaan barang meningkat, pengadaan stok barang akan meningkat pula. Dalam kacamata kapitalisme, narkoba adalah barang yang bernilai ekonomi. Alhasil, transaksi gelap narkoba akan terus berlangsung selama permintaan terhadap narkoba meningkat. Peningkatan ini akan selalu beririsan dengan jumlah pengguna, pengedar, dan bandar narkoba.
Penegakan hukum dalam upaya memberantas narkoba masih menjadi PR besar. Saat ini, regulasi hukum terkait narkoba berjalan lambat. Kinerja Polri dalam membongkar dan memberantas narkoba memang bagus. Hanya saja, penegakan hukum terhadap pelaku narkoba belum memberikan efek jera. Contohnya, kebanyakan pengguna narkoba hanya dihukum rehabilitasi tanpa dipidana, padahal pengguna, pengedar, maupun bandar sama-sama melakukan kejahatan. Islam memang mengakui adanya rehabilitasi bagi pengguna, tetapi bukan berarti para pengguna bebas dari sanksi pidana. Inilah bedanya hukum sekuler dengan Islam.
Belum lagi jika bicara HAM terkait vonis mati. Para pejuang HAM menilai bahwa vonis mati tidak mengurangi angka kejahatan narkoba. Menurut mereka, hukuman mati melanggar hak asasi dan memicu aksi balas dendam. Dengan adanya hukuman mati saja, peredaran narkoba masih banyak, lalu apa jadinya jika hukuman mati dihapus dari daftar sanksi hukum di Indonesia? Bisa jadi angka kejahatan akan meningkat lebih tajam.
Di sisi lain, keseriusan pemerintah dalam mencegah perdagangan narkoba antarnegara, terlihat kurang serius. Indonesia adalah negara kepulauan yang memiliki banyak jalur laut. Lengahnya negara menjaga perbatasan di jalur laut ini akhirnya membuka jalan bagi para bandar melakukan transaksi gelap narkoba. Para pelaku kerap menyelundupkan narkoba menggunakan pelabuhan “jalur tikus” yang lolos dari pengawasan aparat.
Karena itulah kejahatan narkoba pasti akan membawa kehancuran suatu bangsa. Sudah semestinya masuk kategori extra ordinary crime karena telah menyebabkan jatuhnya banyak korban terutama generasi. Narkoba adalah kejahatan yang di masa mendatang pasti membawa kehancuran suatu bangsa dan negara apabila tidak mampu diselesaikan di masa sekarang. Diketahui bahwa narkoba secara perlahan bekerja merusak sistem saraf dengan level ringan hingga permanen, mulai dari sakau, kebutaan, hingga menyebabkan kematian. Narkoba dapat memengaruhi kerja otak sehingga zat tersebut mampu mengubah suasana perasaan, cara berpikir, kesadaran, dan perilaku pemakainya. Gangguan saraf yang ditimbulkan pun dapat berupa gangguan saraf sensoris, motorik, otonom, dan vegetatif. Dapat dibayangkan apabila gangguan tersebut terjadi kepada remaja, tentu masa depan generasi akan terancam.
Karena itulah pemberantasan narkoba sebenarnya bukan ilusi saat berada dalam sistem pemerintahan islam, karena dalam Islam peredaran dan penggunaan narkoba adalah kejahatan (jarimah). “Setiap kejahatan adalah kemaksiatan di hadapan Allah Taala. Narkoba telah jelas keharamannya dan umat muslim wajib untuk meninggalkannya, sesuai dengan hadis Rasulullah saw. ”Sesungguhnya Rasulullah saw. bersabda: Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram.” (HR Ahmad dan imam empat). Maka,ada sanksi yang tegas telah disediakan oleh syariat bagi para pelakunya.
Telah jelas bahwa narkoba sangat berbahaya bagi generasi kita karena dapat merusak akal dan menghilangkan jiwa hingga menyebabkan lost generation. Namun, ada hal yang tidak kalah berbahaya, yaitu penerapan sistem kehidupan kapitalisme. Sistem inilah yang menjadikan narkoba memiliki pasar potensial sehingga dengan mudah merusak generasi kita dan mengebiri potensinya.
Negara yang berasaskan akidah Islamlah yang sanggup untuk memberantas peredaran narkoba dengan mengeluarkan kebijakan yang tegas terhadap pelaku baik konsumen, pengedar dan produsen. Seluruh pejabat dan juga aparat akan bersinergi untuk memberantas karena ini adalah tugas mulia yang akan mendatangkan banyak pahala dan keberkahan hidup bermasyarakat dan negara yang akan senantiasa menjaga jawil iman (suasana keimanan) masyarakat agar hidup hanya berlandaskan Al-Qur’an dan Sunah.
Negara juga akan menjaga agar keluarga dan sistem pendidikan berbasis Aqidah, sehingga semua warga akan menjadikan islam sebagai pegangan hidupnya. Sehingga menciptakan kesejahteraan agar tidak ada lagi warga atau masyarakat yang mau melirik bisnis haram karena kondisi ekonomi. Begitu pun perdagangan luar negeri semua di bawah kendali negara, agar tidak ada lagi penyelundupan barang-barang haram.
Tidak ada cara lain untuk menyelamatkan generasi kita dari cengkeraman narkoba selain mencampakkan sistem sekuler kapitalistik dan menggantinya dengan sistem Islam. Wallahu’alam bis shawab.