Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Jual Miras, MR Diciduk

by Mata Banua
14 Mei 2024
in Indonesiana, Kotabaru
0
D:\2024\Mai 2024\17 Mei 2024\2\2\New Folder\Jual Miras, MR Diciduk.jpg
ANGGOTA Polsek Pulau Laut Utara saat mengamankan tersangka MR dan barang bukti miras.(foto:mb/ant)

 

KOTABARU – Jajaran Polsek Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru menciduk seorang warga Kotabaru Hulu lantaran menyimpan dan menjual minuman  keras (miras) di Jalan Higa Gunung.

Artikel Lainnya

Pemkab Kotabaru Lepas Karnaval HUT RI ke-80

Pemkab Kotabaru Lepas Karnaval HUT RI ke-80

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\2\2\Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel.jpg

Gubernur Kukuhkan Komisioner KPID Kalsel

19 Agustus 2025
Load More

Penangkapan bermula saat jajaran Polres Kotabaru dan Polsek Pulau Laut Utara melakukan kegiatan Ops Sikat Intan Tahun 2024 Pada Minggu (12/5).

Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kapolsek Pulau Laut Utara Ipda M Rifani menjelaskan, MR (25), warga Jalan Higa Gunung, Kelurahan Kotabaru, di tangkap karena menjual alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah cap Orang Tua tanpa izin.

“Kami menemukan 26 botol alkohol 95 persen cap Gajah dan lima botol minuman anggur merah cap Orang Tua di rumah pelaku,” katanya, Senin (13/5).

Menurutnya, tersangka akan di jerat dengan pasal pelanggaran Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Dari keterangan MR, alkohol 95 persen cap Gajah dan minuman anggur merah itu adalah miliknya yang di dapat dengan cara membeli dari Tanah Bumbu, dan akan di jual kepada masyarakat tanpa izin.

“Selanjutnya barang bukti dan pelaku di bawa ke Polsek Pulau Laut Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya. ant

 

Tags: AKBP Tri SuhartantoIpda M RifaniJual MirasKapolres KotabaruKapolsek Pulau Laut Utara
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA