
TANJUNG – Anggota Satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong menciduk pemuda asal Kelurahan Jangkung, Kecamatan Tanjung berinisial FS (23), karena diduga terlibat penganiayaan terhadap warga Kelua berinisial RB (23).
Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, pelaku melukai korban pada bagian leher menggunakan senjata tajam.
“Pelaku dan korban merupakan teman nongkrong yang sudah saling kenal selama dua tahun,” katanya, Sabtu (11/5).
Ia menjelaskan penganiayaan bermula saat pelaku meminta korban mengantarkan ke arah Kampung Gumuk. Namun, pelaku tiba-tiba menutup kepala korban menggunakan jaket dan melukai leher korban usai tersangka FS menerima telepon dari seseorang.
Korban turun dari sepeda motor dan sempat melakukan perlawanan, namun pelaku tetap berusaha menyerang korban menggunakan pisau.
Korban berlari keluar dari gang yang cukup gelap sambil berteriak minta tolong dan meninggalkan sepeda motor di lokasi kejadian.
Akibat kejadian kekerasan tersebut, korban mengalami luka sayat pada leher sebelah kanan dan kehilangan satu unit sepeda motor.
Selanjutnya, Sat Reskrim Polres Tabalong menangkap pelaku FS di tepi Jalan Poros Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS). Petugas membawa dan menahan tersangka di Polsek Tanjung Kota untuk menjalani proses hukum.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, jaket hitam, dan pisau dapur. ant