Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Petugas Sita Ratusan Gram Sabu

by Mata Banua
7 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan Murdani alias Dani  (40), warga Desa Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, karena kedapatan memiliki 14 paket sabu seberat 123,1 gram.

Pria ini diduga sebagai pengedar sabu di Kota Banjarmasin dan sudah meresahkan masyarakat karena sering bertransaksi narkoba.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Prawira Bala Putera Dewa mengatakan, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkotika dalam jumlah banyak di Banjarmasin.

“MD merupakan target operasi karena berdasarkan informasi yang masuk ke kami dia sering mengedarkan dan bertransaksi sabu-sabu,” ucapnya, Selasa (7/5).

Saat dilakukan pemantauan di lapangan, petugas mencurigai seorang laki-laki dan memantau gerak geriknya. Begitu yakin ada aktivitas narkotika, dilakukan lah penindakan dan  penggrebekan di rumah yang diduga dijadikan wadah transkasi narkotika.

“Kita grebek rumahnya dan ditemukan barang bukti kristal bening diduga sabu sebanyak 14 paket dengan berat 123,1 gram di dalam tas selempang warna orange,” ujarnya.

Selain itu, petugas juga menyita satu buah tas kecil kain warna hitam, satu buah timbangan digital, satu buah sendok plastik kecil warna putih dan dua pak plastik klip, serta satu buah handphone merk Poco warna hitam.

“Kenapa kasus peredaran narkoba ini baru kami gelar ke awak media, karena selama ini kasus tersebut terus dikembang untuk mengungkap jaringan di atasnya,” ungkapnya.

Ia membeberkan, Dani ditangkap pada Jumat (26/4)  sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Garis I, Desa Semangat Dalam, Alalak, Batola.

“Kini pelaku beserta barang bukti sudah di amankan di sel tahanan narkoba Rumah Tahanan Negara Polresta Banjarmasin untuk proses hukum lebih lanjut. Dari pengakuannya ke polisi, ia mengaku sebagai penjual sabu dalam pemeriksaan intensif di kantor polisi,” katanya.

Atas perbuatannya, Dani di jerat Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba, dan setiap informasi yang masuk langsung ditindaklanjuti,” pungkasnya. sam

 

Tags: Kasat Resnarkoba Polresta BanjarmasinKompol Prawira Bala Putera DewaSabu
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA