
JAKARTA – Harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng kemasan Minyakita bakal naik Rp1.000 dari Rp14 ribu per liter ke Rp15 ribu per liter.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) pernah menyebut kenaikan HET Minyakita ini akan dilakukan usai Pemilu 2024, tetapi hingga kini belum terjadi. “Memang packagingnya kan sudah mahal, cuman nanti lah habis pemilu. Habis pemilu Rp15 ribu ya,” kata Zulhas di Tokopedia Tower, Januari lalu.
Ia mengatakan keputusan kenaikan HET Minyakita masih dalam pembahasan. “Ya memang Rp14 ribu mestinya, tapi mengikuti perkembangan inflasi. Tapi kita belum memutuskan. Masih harus rapat menko dulu untuk jadi Rp15 ribu,” katanya.
Minyakita adalah produk yang diluncurkan Zulhas pada Juli 2022 lalu. Niat Zulhas kala itu adalah untuk menekan harga minyak goreng yang melambung tinggi.
Namun, Minyakita sempat langka di pasar pada awal 023. Kini minyak tersebut sudah tersedia di pasar namun sejumlah pedagang menjualnya di atas HET Rp14 ribu per liter.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan harga Minyakita beragam di setiap pasar, tetapi rata-rata sudah dijual Rp15 ribu per liter. “Kalau di atas HET bukan enggak apa-apa, tapi masih ditolerir sepanjang tidak terlalu tinggi,” katanya.
Menurut dia, kenaikan harga itu kemungkinan akan naik dalam waktu yang tidak lama ini, setelah hasil diskusi yang akan diusulkan pihaknya hingga selesai. “Jadi kemungkinan akan menjadi Rp 15 ribu (harga MinyaKita per liter). Tapi sekali lagi itu akan kita bicarakan ya,” tuturnya.
Ia mengatakan penyesuaian harga Minyakita tersebut beralasan untuk membiayai produksi tiap kemasannya. Namun, lanjutnya, untuk melakukan perubahan harga tersebut harus diikuti dengan ketentuan perundang-undangan yang ada saat ini. “Makanya, ini kita sedang diskusikan untuk disesuaikan. Kan bukan keputusan kita sendiri,” ungkap dia.
HET minyak goreng kemasan dibanderol Rp 14.000 per liter dan minyak curah Rp 15.500 per kilogram. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.
Aturan tersebut juga melarang penjualan minyak goreng rakyat secara bundling atau penjualan beberapa produk yang dikemas menjadi satu paket. bisn/mb06