Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pemuda asal Banjarmasin Selatan Miliki 53,09 gram sabu

by Mata Banua
2 Mei 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

BANJARMASIN – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Banjar jajaran Polda Kalimantan Selatan meringkus seorang pemuda asal Ke­lu­ra­han Pemurus Baru, Kecamatan Ban­jar­masin Selatan berinisial AA (26) yang diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu seberat 53,09 gram.

“Kami menangkap pelaku saat melintas di Jalan Gubernur Soebardjo, Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan,” ucap Kepala Satuan Resnarkoba Polres Banjar, AKP Tatang Supriyadi di Martapura, Ka­bu­pa­ten Banjar, Selasa.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Dia mengatakan penangkapan terhadap pemuda yang diduga sebagai pengedar sabu itu dilakukan pada Jumat (26/4) sekitar pukul 00.10 WITA.

Saat penangkapan, petugas men­em­u­kan dua paket sabu dengan berat total 31,58 gram yang tersimpan di kantong celana pelaku.

Tidak hanya itu, anggota Satresnarkoba Polres Banjar mengembangkan kasus dengan menggeledah rumah milik tersangka AA.

Alhasil, petugas kembali menemukan barang bukti dua paket sabu-sabu seberat 21,51 gram yang disimpan pada sebuah tas kecil di kamar pelaku.

“Atas temuan barang bukti empat paket sabu-sabu dengan berat total 53,09 gram, AA langsung kami giring ke Polres Banjar guna menjalani pemeriksaan,” ujar Tatang.

Tatang juga mengatakan AA sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RINomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami meminta dukungan dan mengimbau kepada masyarakat untuk bisa memberikan informasi apabila mengetahui di wilayahnya ada peredaran narkoba dan setiap in­for­m­asi yang masuk langsung ditin­da­k­lan­juti,” tegas Tatang. an/ani

 

 

Tags: AKP Tatang SupriyaKepala Satuan Resnarkoba Polres BanjarSabuSatresnarkoba
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA