
BANJARMASIN – Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya didampingi Kabag Umum Sekretariat DPRD Banjarmasin Ashadi Himawan menerima audiensi pengurus baru Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kota Banjarmasin, di gedung dewan, Kamis (2/5).
Pengurus baru HMI Kota Banjarmasin dipimpin ketua umumnya Muhammad Arief Rahim menyoroti tentang penegakan Perda Tempat Hiburan Malam (THM )yang dinilai banyak pelanggaran.
Menurut Arif, sejumlah Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin dinilai masih lemah, terutama perda THM.
“Ada poin krusial terkait soal jam operasional THM. Pada perda terdahulu jam operasionalnya sampai pukul 01.00 Wita, tetapi di perda baru jam operasional sampai pukul 02.00 dinihari. Ini yang selalu dilanggar,” kata Arief Rahim.
Tak hanya itu, di THM sangat marak penjualan atau peredaran narkoba. Bahkan banyak pula pengunjung THM yang di bawah umur. “Kami mempertanyakan bagaimana pengaturan perda THM antara perda terdahulu dan baru agar menjadi satu kesatuan, terutama masalah jam operasional dimana berlainan aturan jam operasionalnya, “jelasnya.
Menanggapi itu, Harry Wijaya menghendaki HMI ataupun masyarakat yang melihat terjadinya pelanggaran perda apa pun bisa memberikan bukti, sehingga dewan bisa melakukan cek dan ricek di lapangan bersama dinas terkait.
“Untuk pelanggaran jam operasional pihaknya akan duduk bersama dan mencari solusinya yang adil, selain itu akan kami sampaikan ke dinas terkait,” katanya.
Disampaikannya dengan bukti yang dikumpulkan tersebut maka pemko pun bisa memantau dan melakukan tindakan sebagaimana mestinya.
Selain memberikan masukan, pengurus HMI juga membahas sejumlah persoalan untuk kemajuan Kota Banjarmasin. “Kami juga minta agar wakil rakyat bisa memberikan atau mempublikasikan setiap kegiatan dan kunjungan DPRD. Hasilnya apa saja, agar masyarakat mengetahuinya,” harap Arief Rahim. via