
BANJARMASIN – Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) menyurati pemerintah daerah (pemda) agar aparatur sipil negara (ASN) bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
“Surat ini sifatnya imbauan agar di patuhi yang di tujukan ke gubernur tembusan sekda dan badan kepegawaian daerah,” kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono, Selasa (30/4).
Menurutnya, sesuai amanat undang undang, surat imbauan tersebut antara lain memuat larangan ASN memberikan dukungan kepada pasangan calon.
Kemudian, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh mana pun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
Pejabat ASN dan kepala desa atau lurah juga dilarang membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon kepala daerah.
Aries pun mengingatkan setiap ASN yang mencalonkan diri atau di calonkan menjadi kepala daerah wajib mengundurkan diri sejak di tetapkan sebagai calon.
“Aturan ini sesuai Pasal 59 ayat 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihaknya terus meningkatkan sinergi dan kolaborasi pengawasan bersama instansi terkait dalam hal netralitas ASN, sehingga aturan bisa benar-benar di tegakkan.
“Kita berharap pilkada tahun ini tidak di nodai dengan pelanggaran netralitas ASN. Mari kita awasi bersama,” pungkasnya. ant