Selasa, Agustus 19, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Sat Polairud Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi

by Mata Banua
29 April 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\April 2024\30 April 2024\2\2\New Folder\Sat Polairud Ungkap Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi.jpg
KASAT Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie saat memperlihatkan empat pelaku perdagangan hewan yang dilindungi beserta barang bukti, Senin (29/4). (Foto:mb/sam)

 

BANJARMASIN – Satuan Polisi Perairan Laut dan Udara (Sat Polairud) Polresta Banjarmasin bersama BKSDA Kalimantan Selatan mengungkap jaringan perdagangan satwa liar yang dilindungi lintasprovinsi via media sosial, Sabtu (27/4) sekitar pukul 17.40 Wita.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Ada empat lokasi penangkapan yang dilakukan, yakni di seputaran bantaran pesisir Sungai Rawasari Jalan Rawasari Ujung, Banjarmasin Tengah. Di Kompleks Permata Surya, Banjarmasin Barat. Di Jalan Sungai Sipai Kompleks Bauntung Permai Kabupaten Banjar. Dan di Jalan Tambun Bungai Kabupaten Kapuas.

Kasat Polairud Polresta Banjarmasin AKP Dading Kalbu Adie didampingi Kanit Gakkum Iptu Alamsyah Sugiarto, Senin (28/4), menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari informasi melalui jejaring media sosial.

“Dari situ kami mendapat informasi adanya penjualan Burung Cucak Ijo yang merupakan satwa yang dilindungi di sekitaran bantaran pesisir Sungai Rawasari. Kemudian dilakukan Under Coper Boy (UCB), hingga diamankan satu orang atas nama Asnawi (29),” ujarnya.

Ia menambahkan, selain Asnawi, mereka juga mengamankan Budiyanto (39), warga Anjir Serapat Tengah, Kuala Kapuas Kalteng, Santi Meriani alias Santi (43) warga Kompleks Bauntung Tengah Martapura, dan Abdul Khair alias Paluy (23) warga Kabupaten Kapuas Kalteng.

“Menyusul tiga tersangka perdagangan satwa dilindungi jenis Burung Cucok Ijo, ada 17 ekor semua dari Kuala Kapuas Kalteng. Jumlah seluruhnya ada 28 ekor,” katanya.

Ia menyebutkan, pasal yang dikenakan kepada ke empat tersangka, yaitu Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf B UU RI No 5 Tahun 1990.

Sementara, Kasat Polhut, BKSDA Kalsel Yudono Susilo mengatakan, hewan liar yang dilindungi tidak boleh diperdagangkan atau dimiliki tanpa ada izin dari kementerian lingkungan hidup dan kehutanan. “Izin pun boleh diberikan untuk yang melakukan penangkaran Burung Cucok Ijo,” ujarnya. sam

 

 

Tags: AKP Dading Kalbu AdieKasat Polairud Polresta BanjarmasinSat Polairud
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA