Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pj Bupati HSU Jadi Inspektur Apel Hari Otonomi Daerah

by Mata Banua
29 April 2024
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

HARI OTONOMI-Pj Bupati HSU H Zakly Asswan menjadi inspektur apel peringatan hari Otonomi daerah tahun 2024 di halaman kantor bupati HSU. (foto:mb/yusuf)

AMUNTAI- Pj Bupati HSU Drs H Zakly Asswan MM, memimpin langsung peringatan Apel Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 dihalaman kantor Bupati HSU Kecamatan Amuntai Tengah.

Berita Lainnya

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Bupati Minta Kepala SKPD Lakukan Monitoring Berkala Untuk Mencapai Target

Bupati Minta Kepala SKPD Lakukan Monitoring Berkala Untuk Mencapai Target

28 Januari 2026

Adapun tema ‘Otonomi Daerah Berkelanjutan Menuju Ekonomi Hijau dan Lingkungan Sehat.” Kegiatan apel hari otonomi daerah dihadiri Forkopimda HSU, Pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten HSU, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN.

Pj Bupati HSU Zakly Asswan saat membacakan arahan Mendagri RI menyampaikan, tema hari otonomi daerah ke XXVIII dipilih untuk memperkokoh komitmen, tanggung jawab dan kesadaran seluruh jajaran pemerintah daerah akan amanah serta tugas untuk membangun keberlanjutan.

Dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di tingkat lokal, serta mempromosikan model ekonomi yang ramah lingkungan, untuk menciptakan masa depan yang berkelanjutan bagi generasi mendatang, ujarnya.

Ia menyebut, perjalanan kebijakan otonomi daerah selama lebih dari seperempat abad, merupakan momentum yang tepat bagi semua untuk memaknai kembali arti, filosofi dan tujuan dari otonomi daerah.

Yang dimana otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom, untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, dalam sistem negara Kesatuan Republik Indonesia.

Selain itu, Tito Karnavian menuturkan, Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dengan filosofi otonomi daerah dilandaskan pada prinsip-prinsip dasar yang tertuang dalam pasal 18 UUD 1945.

“Berangkat dari prinsip dasar inilah otonomi daerah dirancang untuk mencapai dua tujuan utama termasuk di antaranya tujuan kesejahteraan dan tujuan demokrasi”, ucapnya.

Terus, dari segi tujuan kesejahteraan, desentralisasi diarahkan untuk memberikan pelayanan publik bagi masyarakat secara efektif, efisien dan ekonomis melalui berbagai inovasi kebijakan pemerintahan yang menekankan kepada kekhasan daerah yang bersangkutan serta pemanfaatan potensi sumber daya alam yang bijak dan berkelanjutan.

Pembagian urusan pemerintahan menjadi urusan pemerintahan konkuren atau urusan yang dapat dikelola bersama antara pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota menuntut pemerintah daerah untuk mampu mengartikulasikan kepentingan masyarakat, dan mengimplementasikan kepentingan tersebut ke tata kelola pemerintahan yang lebih partisipatif, transparan dan akuntabel serta responsif.(suf/mb03)

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper