TANJUNG – Polres Tabalong menangkap warga Kelurahan Belimbing berinisial WH (47), yang diduga menggelapkan mobil rental milik MI (39), warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
“Korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 60 juta, dan pelaku sudah kita amankan,” ucap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, Senin (29/4).
Ia mengatakan, WH di tangkap tim sat reskrim yang di pimpin Iptu Galih Putra Wiratama pada Sabtu (27/4) sore, di warung di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Kemudian, pelaku menjalani proses hukum di Polres Tabalong terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUH Pidana.
Menurut pengakuan korban pada Kamis (22/9) pagi, pelaku menghubunginya melalui telepon untuk menyewa satu unit mobil penumpang selama lima hari, guna operasional pekerjaan.
Di kantor rental mobil, kedua belah pihak sepakat menyewa mobil sebesar Rp 250 ribu per hari, dan di bayar pelaku sebesar Rp 1.250.000.
Lima hari kemudian, pada Selasa (27/9), korban menanyakan hal penyewaan mobil tersebut dan pelaku mengatakan akan memperpanjang sewa selama delapan hari dengan sewa Rp 1,5 juta.
Selanjutnya pada 29 Oktober 2022, korban menghubungi pelaku melalui telepon, namun nomor pelaku sudah tidak aktif lagi dan pelapor menduga mobilnya sudah digelapkan.
Petugas pun menindaklanjuti pengaduan korban dan kini WH sudah diamankan di Polres Tabalong bersama barang bukti berupa satu lembar surat perjanjian sewa dan satu mobil penumpang warna putih. ant