Rabu, Agustus 27, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

TPPU Investasi Bodong Segera Berproses

by Mata Banua
28 April 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0
D:\2024\April 2024\29 April 2024\2\2\New Folder\TPPU Investasi Bodong Segera Berproses.jpg
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Kasus investasi bodong berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM) terus berproses. Terbaru, Ditreskrimum Polda Kalsel memastikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menyusul setelah tindak pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\5\hal 5\Kedatangan Wali Kota Yamin disambut antusias siswa siswi SDN Basirih 10.jpg

Memprihatinkan, Walikota Tinjau Akses ke SDN Basirih 10

26 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\27 Agustus 2025\5\hal 5\warga bawa hadiah kursi plastik yang diserahkan Sekcam.jpg

Usai Donor Darah Bawa Pulang Kursi Plastik

26 Agustus 2025
Load More

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan, untuk TPPU butuh proses yang panjang, sebab diketahui tindak pidana ini terjadi dari tahun 2019 hingga 2023.

“TPPU tentunya akan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang menikmati hasil-hasil kejahatan dari FN,” katanya, Kamis (25/4).

Ia berjanji akan me­nun­tas­kan kasus tersebut dan tidak hanya berhenti di predikat crime atau pidana pokoknya saja, “Kasus ini belum tuntas. Untuk menuntasakannya nanti adalah pencucian uangnya,” ujarnya.

Terkait adanya laporan lain dalam perkara ini, Erick tidak menampik hal tersebut. Baru-baru tadi pihaknya menerima dua laporan baru dari dua pelapor berbeda, “Laporan tersebut akan kita proses,” ucapnya.

Diketahui, kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban. Berjalan 4 tahun, keuntungan terus diberikan.

Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga pada Sabtu (9/3) lalu para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.

Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyita beberapa aset milik tersangka FN, di antaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY yang terparkir bersama beberapa kendaraan roda empat lainnya. jjr

 

 

Tags: Direktur Ditreskrimum Polda KalselInvestasi BodongKombes Pol Erick Frendriz
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA