
BANJARMASIN – Kasus investasi bodong berkedok jual-beli bahan bakar minyak (BBM) terus berproses. Terbaru, Ditreskrimum Polda Kalsel memastikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) akan menyusul setelah tindak pidana pokoknya dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz menyampaikan, untuk TPPU butuh proses yang panjang, sebab diketahui tindak pidana ini terjadi dari tahun 2019 hingga 2023.
“TPPU tentunya akan terkait dengan pelaku-pelaku lain yang menikmati hasil-hasil kejahatan dari FN,” katanya, Kamis (25/4).
Ia berjanji akan menuntaskan kasus tersebut dan tidak hanya berhenti di predikat crime atau pidana pokoknya saja, “Kasus ini belum tuntas. Untuk menuntasakannya nanti adalah pencucian uangnya,” ujarnya.
Terkait adanya laporan lain dalam perkara ini, Erick tidak menampik hal tersebut. Baru-baru tadi pihaknya menerima dua laporan baru dari dua pelapor berbeda, “Laporan tersebut akan kita proses,” ucapnya.
Diketahui, kasus investasi bodong ini terjadi sejak 2019 lalu. Pelaku menjanjikan keuntungan 5 persen setiap bulannya kepada korban. Berjalan 4 tahun, keuntungan terus diberikan.
Namun sejak Januari 2024, terlapor sudah tidak bisa membagi keuntungan, sehingga pada Sabtu (9/3) lalu para korban menggeruduk rumah terlapor dan viral di media sosial.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Kalsel telah menyita beberapa aset milik tersangka FN, di antaranya truk angkutan BBM nomor polisi DA 8596 JI dan DA 8538 BY yang terparkir bersama beberapa kendaraan roda empat lainnya. jjr