
BANJARMASIN – Ditresnarkoba Polda Kalsel terus melakukan penyidikan terhadap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka NH (47). Terbaru, penyidik telah mendapatkan hasil audit dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kapolda Kalsel Irjen Pol Winarto didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol Kelana Jaya menyampaikan, berdasarkan penelusuran aset (Asset Tracing) dari PPATK, praktik pencucian uang dari kejahatan narkotika yang dilakukan NH mencapai Rp 13 miliar.
“Berdasarkan itu, penyidik sudah menyita beberapa aset milik tersangka, di antaranya 24 bidang tanah dan bangunan berserta sertifikat hingga sporadik. Bahkan ada aset tersangka di Makassar,” katanya, Jumat (26/4).
Ia menyebutkan, penyidik juga telah mengamankan DP yang merupakan suami dari NH, kemudian beberapa kendaraan roda empat dan enam, bahkan puluhan rekening milik pasangan tersebut.
“Kejahatan ini kita hitung dalam kurun waktu tahun 2012 hingga 2023, saksi yang diperiksa hingga saat ini sebanyak 54 orang, dan kasus tindak pidana narkotikanya sendiri sudah tahap 1,” ungkapnya.
Diketahui, NH warga Desa Kintap Kecil, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut menjalankan bisnis haram tersebut sejak tahun 2012.
Akibatnya perbuatannya, ia harus keluar masuk penjara. NH akhirnya kembali di tangkap di Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) pada 6 November 2023.
NH pun harus berhadapan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pasal tersebut, ia juga harus mempertanggungjawabkan kejahatan pencucian uang dengan dihadapkan Pasal 3,4 dan 5 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. jjr