
BALANGAN – Anggota DPRD Kabupaten Balangan Rusdin Barhiwan melaksanakan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
“Pada kesempatan ini kita mengundang beberapa pelaku usaha dari kalangan masyarakat untuk menyosialisasikan tentang Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah,” ujarnya, Minggu (28/4).
Ia mengatakan, kegiatan tersebut di gelar sekaligus mempererat tali silaturahmi dengan masyarakat dan para pelaku usaha, agar keakraban dan tali silaturahmi dapat selalu harmonis dan terjaga.
Rusdin berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat khususnya pelaku usaha dapat memahami aturan dan ketentuan yang berlaku terkait perizinan berusaha di Kabupaten Balangan.
“Saya sangat berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan para pelaku usaha, serta memperkuat tali silaturahmi dengan para masyarakat dan pelaku usaha,” pungkasnya. ant