
BANJARMASIN – Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarmasin, Rabu (24/4), telah menetapkan dua perda Kota Banjarmasin yakni tentang Bangunan Gedung dan Pecegahan Penyakit Menular.
Pada rapat paripurna tersebut dewan juga menyampaikan rekomendasi terhadap LKPJ Walikota Tahun 2023.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, didampingi wakilnya Matnoor Ali dan Tugiatno. Sedangkan kalangan eksekutif dihadiri Walikota Ibnu Sina didampingi Setdako Banjarmasin Ikhsan Budiman dan para Kepala SKPD Pemko Banjarmasin.
Dalam penyampaian LKPJ Walikota, sejumlah fraksi menyampaikan kritik dan masukan terhadap program dan kinerja pemko Banjarmasin 2023. Di antaranya, terkait perbaikan penyusunan anggaran pembangunan agar tidak terjadi refucusing, pencapaian perbaikan lingkungan untuk adipura serta program pembangunan yang harus selesai di 2024 atau sebelum masa jabatan berakhir.
Menanggapi itu, Ibnu Sina mengatakan, apa yang terjadi pada tahun lalu terutama dalam penganggaran pembangunan telah menjadi pembelajaran di tahun ini.
“Cukuplah pelajaran tahun lalu menjadi pelajaran tahun ini. Sedangkan untuk utang, sejauh ini secara bertahap telah dibayarkan yang hingga kini sudah mencapai sekitar Rp 200 miliar. Ini lebih kesalahan teknis, karena duitnya tapi ada refucosing serta audit BPK juga telah dilakukan,” jelasnya.
Terkait keinginan kalangan dewan untuk mendapatkan Adipura 2024, Ibnu mengatakan akan melakukan upaya perbaikan lingkungan maksimal, serta pengelolan sampah di TPA Basirih dengan metode open dumping.
“Mudah- mudahan Piala Aadipura menjadi kado terindah di 2024,” harapnya.
Sementara, Harry Wijaya mengatakan, apa yang disarankan dan menjadi catatan DPRD menjadi hal penting. “Apalagi masalah administrasi keuangan, utang proyek yang menjadi catatan penting agar tidak terulang kembali di tahun-tahun selanjutnya, “tandasnya. via