PPPIT Keluhkan Regulasi UMP Tak Jalan

BANJARMASIN – Persatuan Pekerja dan Pelajar Indonesia Timur (PPPIT) Kota Banjarmasin mengeluhkan regulasi terkait hak pekerja di perusahaan kota ini.
Sebagai pekerja yang merantau ke banua ini, PPPIT merasa tidak mendapatkan keadilan sesuai haknya, karena nilai upah pekerja yang diterima dipotong oleh sebagian oknum perusahaan.
“Kami menyampaikan problem yakni regulasi pemberian Upah Minimum Kota yang tak dijalankan betul-betul oleh oknum perusahaan dengan pekerja lapangan,” kata Didi Supriadi usai audensi dengan Wakil Walikota Banjarmasin H Arifin Noor.
Tak hanya itu, ada juga konflik horizontal yang rentan terjadi pendatang dengan berbagai ras, suku dan agama yang berbeda. “Kami ingin pemerintah lebih mengawasi dan mencegah lebih dini terjadinya konflik dan perpecahan persatuan,” jelasnya.
Menanggapi ini, Wawali Arifin mengatakan akan memaksimalkan pengawasan regulasi di lapangan melalui dinas terkait. Dinas UMKM dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin akan melakukan pengawasan terhadap para pekerja yang ada di Kota Banjarmasin, tak terkecuali pekerja dari luar daerah.
“Melalui Disnaker nantinya bisa melakukan pengawasan-pengawasan lebih terhadap perusahaan, agar apa yang menjadi keluhan pekerja di wilayah Banjarmasin mendapat dukungan dan kesejahteraan,” kata Arifin.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan Tenaga Kerja, Isa Anshari mengatakan, pihaknya mempelajari regulasi dari undang undang pekerja yang sering dikeluhkan juga pekerja lain di kota ini.
“Terutama masalah UMK atau UMP bagi pekerja, pemberian THR, hak pekerja seperti jam kerja, cuti yang harus dipenuhi pengusaha dan menjadi pengawasan pemerintah daerah,” jelas Isa. via