Mata Banua Online
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Artis Prilly Gunakan Elpiji 3 Kg, ESDM pun Bereaksi

by Mata Banua
16 April 2024
in Headlines
0

 

ARTIS Prilly Latuconsina ketika terciduk pakai gas LPG 3 Kg saat memasak jelang lebaran Idul Fitri.

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) langsung bereaksi, buntut viralnya aksi artis Prilly Latuconsina yang kedapatan menggunakan elpiji 3 kg, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat miskin.

Berita Lainnya

DPR: Tetapkan Pihak Bertanggung Jawab Atas Kasus Al Khoziny

DPR: Tetapkan Pihak Bertanggung Jawab Atas Kasus Al Khoziny

9 Oktober 2025
Indonesia Tak Akan Berikan Visa ke Atlet Israel

Indonesia Tak Akan Berikan Visa ke Atlet Israel

9 Oktober 2025

Pihak Kementerian ESDM pun bakal mengajukan revisi aturan pembeli gas elpiji subsidi 3 kilogram tersebut.

Adapun aturan yang akan direvisi itu adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penempatan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) ESDM Tutuka Ariadji mengatakan langkah tersebut dilakukan agar penyaluran gas melon itu bisa tepat sasaran.

“Kami akan mengajukan revisi Perpres 104. Nanti akan ada detil berapa yang boleh membeli. Nah, di luar itu tidak bisa membeli,” ucapnya di Kantor Kementerian ESDM, Selasa (16/4), seperti dikutip CNNIndonesia.com.

Di sisi lain, Tutuka mengatakan saat ini pemerintah juga terus menjalankan aturan mewajibkan masyarakat yang ingin membeli LPG 3 kg memakai kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).

Ia pun mencatat saat ini sudah ada 161 NIK yang mendaftar untuk dapat menerima gas LPG 3 kg.

Di sisi lain, Tutuka mengatakan pihaknya tidak bisa memberikan sanksi bagi Prilly yang malah mengkonsumsi gas LPG 3 kg. Pasalnya, yang bisa memberikan sanksi adalah aparat berwenang.

“Kami di ESDM kan, tangan aparat untuk menjatuhkan sanksi itu kan ya katakanlah minim atau tidak ada, nanti kita minta bantuan aparat lain, yang bisa dilakukan (ESDM) preventif, (nanti jadi yang bersangkutan) tidak bisa membeli,” jelas Tutuka.

Ia pun mengimbau agar masyarakat bisa sadar diri dan tidak menggunakan LPG 3 kg jika merasa orang mampu. Sebab, orang mampu tidak berhak mendapat gas subsidi tersebut.

“Janganlah seperti itu. Itu adalah hak orang yang kurang mampu. Jadi, ya merasalah bahwa ini bukan saya, bukan hak saya beli. Kan nggak boleh, bukan haknya. Ini hak orang lain,” kata Tutuka.

Prilly Latuconsina tengah menjadi sorotan karena kedapatan menggunakan LPG 3 kg untuk memasak saat Lebaran. Aksinya itu ramai dikritik oleh netizen.

Lewat unggahan di Instagram, Prilly membeberkan asal usul tabung gas subsidi itu bisa ada di rumahnya dan ia gunakan saat memasak jelang Lebaran 2024.

Lewat unggahan di Instagram, Prilly membeberkan asal usul tabung gas subsidi itu bisa ada di rumahnya dan ia gunakan saat memasak jelang Lebaran 2024.

Respons tersebut diberikan karena ada warganet menudingnya berusaha sembunyikan tabung gas melon itu di balik tas belanja cokelat.

“Tidak ada niatan menyembunyikan atau apa pun karena itu memang berada di belakang tas belanja. Aku pun enggak ngeuh,” pengakuannya.

Di akhir posting itu, Prilly Latuconsina pun meminta maaf dan mengucapkan selamat Lebaran 2024. web

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper