Senin, Agustus 25, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

“Pramuka Sebagai Adimarga Indonesia Emas 2045”

by Mata Banua
15 April 2024
in Opini
0

Anwar Syafi’i (Pulungan/WK Kesiswaan SIT Darul Hasan Sumatera Utara )

Satyaku Kudarmakan Darmaku Kubaktikan. Ungkapan tersebut bukan hanya semboyan belaka melainkan setiap janji dan komitmen diri yang telah diucapkan menjadi ketetapan yang terpatri, harus ditepati dan dilaksanakan dengan sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari oleh seluruh anggota Pramuka diseluruh Indonesia.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\24 Agustus 2025\8\8\Ahmad Mukhallish Aqidi Hasmar.jpg

Anomali Bulan Kemerdekaan

24 Agustus 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Tim Percepatan Penurunan Stunting Direvisi

24 Agustus 2025
Load More

Akhir-akhir ini, dunia pendidikan dihebohkan dengan Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024. Mengutip dari CNN Indonesia bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI Nadiem Makarim telah mencabut kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah. Selain itu, lewat Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, Pramuka ditempatkan sebagai kegiatan sukarela yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, dan minat peserta didik. Ada yang pro dan tak sedikit juga yang kontra.

Menelusuri sejarah singkat kepanduan Pramuka, Melansir dari Wikipedia.org bahwa gerakan Pramuka atau Kepanduan di Indonesia telah dimulai sejak tahun 1923 yang ditandai dengan didirikannya (Belanda) Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) di Bandung. Di Jakarta, didirikan (Belanda) Jong Indonesische Padvinders-Organisatie (JIPO) pada tahun yang sama. Kedua organisasi cikal bakal kepanduan di Indonesia ini meleburkan diri menjadi satu, bernama (Belanda) Indonesische Nationale Padvinderij Organisatie (INPO) di Bandung pada tahun 1926. Di luar Jawa, para pelajar sekolah agama Sumatera Barat mendirikan kepanduan El-Hilaal pada tahun 1928.

Kepanduan yang telah didirikan memiliki visi yang sama dengan pergerakan nasional dalam mewujudkan kemerdekaan Indonesia. Ditandai dengan organisasi “Padvinder Muhammadiyah” yang pada 1920 berganti nama menjadi “Hizbul Wathan” (HW); “Nationale Padvinderij” yang didirikan oleh Budi Utomo; Syarikat Islam mendirikan “Syarikat Islam Afdeling Padvinderij” yang kemudian diganti menjadi “Syarikat Islam Afdeling Pandu” dan lebih dikenal dengan SIAP, Nationale Islamietische Padvinderij (NATIPIJ) didirikan oleh Jong Islamieten Bond (JIB) dan Indonesisch Nationale Padvinders Organisatie (INPO) didirikan oleh Pemuda Indonesia.

Selain itu, Kontribusi organisasi kepanduan atau Pramuka yang tak perlu diragukan lagi rekam jejaknya, sebut saja Jenderal Sudirman, Bung Tomo, Slamet Riyadi, Ir. Soekarno, Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Prijono, A. Aziz Saleh, Mochamad Achadi dan lain-lain merupakan beberapa diantara tokoh yang lahir dari rahim organisasi Kepanduan atau Pramuka.

Dengan kontribusi yang besar, pemerintah mengumpulkan tokoh-tokoh dan pemimpin gerakan kepanduan Indonesia. Pada tahun 1961 Presiden Republik Indonesia mengungkapkan bahwa kepanduan yang ada harus diperbaharui, metode dan aktivitas pendidikan harus diganti, seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu yang disebut Pramuka. Presiden juga menunjuk panitia yang terdiri atas Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Menteri P dan K Prof. Prijono, Menteri Pertanian Dr. A. Azis Saleh dan Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa, Achmadi.

Pelantikan pengurus Gerakan Pramuka dilaksanakan pada tanggal 14 Agustus 1961 sekaligus dilangsungkan defile Pramuka yang bertujuan untuk memperkenalkan secara resmi Gerakan Pramuka Indonesia kepada khalayak. Sejak itu, tanggal 14 Agustus kemudian dikenal sebagai Hari Pramuka. Kata “pramuka” mulanya diambil oleh Sultan Hamengkubuwono IX dari istilah bahasa Jawa pramuka yang berarti “pasukan terdepan dalam perang”. Dalam Kamus Bausastra Jawa karya W.J.S Poerwadarminta tahun 1939, pramuka berarti pangarep atau lelurah, yang artinya “pemimpin”. Secara etimologi Kata “pramuka” sendiri merupakan akronim dari “praja muda karana”, yang berarti “jiwa muda yang suka berkarya”.

Gerakan Pramuka sendiri merupakan organisasi pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan kepanduan yang dilaksanakan di Indonesia. “Pramuka” merupakan sebutan bagi Anggota Gerakan Pramuka, yang meliputi; Pramuka Siaga (7-10 tahun), Pramuka Penggalang (11-15 tahun), Pramuka Penegak (16-20 tahun) dan Pramuka Pandega (21-25 tahun). Kelompok anggota yang lain disebut anggota dewasa. Sedangkan yang dimaksud “Kepramukaan” adalah proses pendidikan di luar lingkungan sekolah dan di luar lingkungan keluarga dalam bentuk kegiatan menarik, menyenangkan, sehat, teratur, terarah, praktis yang dilakukan di ruangan maupun alam terbuka dengan Prinsip Dasar Kepramukaan dan Metode Kepramukaan, yang bertujuan membentuk setiap Pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

Beri aku 1000 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya, beri aku 10 pemuda, maka akan kuguncang dunia”. Kalimat tersebut merupakan pernyataan Ir Soekarno yang bisa jadi dimaksud adalah 10 anak muda anggota Pramuka. Karena anggota Pramuka lah yang terbukti punya integritas, militansi dan loyalitas yang tinggi disamping itu juga memiliki kepribadian yang religius, terampil, kreatif, inovatif dan solutif serta memiliki kecakapan hidup yg jika ditempatkan dimana saja akan tetap bisa bertahan hidup.

Melalui tulisan ini, penulis berpandangan bahwa Peraturan Menteri No 12 Tahun 2024 ini, bisa jadi melemahkan eksistensi gerakan Pramuka. Pasalnya, dengan diwajibkannya Pramuka saja masih banyak didapati siswa di sekolah yang saat pelaksanaan upacara bendera, apel pagi, atau berbaris dilapangan tidak memahami sama sekali basic dasar baris-berbaris. Belum lagi jika diminta membuat yel-yel regu kelompok, apalagi masalah tali-temali atau mencari solusi untuk pemecahan masalah? Ditambah di era sekarang ini, tantangan game online yang memanjakan.generasi muda, mereka enggan melakukan aktivitas sosial asyik dengan gadget nya sendiri. Berbeda dengan anak Pramuka yang sudah terbiasa berkegiatan sosial, bekerjasama dan terlatih.

Dalam sebuah postingan akademisi @ryan.oktaprama beliau menyampaikan bahwa ada 4 fakta tentang ekstrakurikuler pramuka di Permen-dikbudristek No.12 Tahun 2024, dengan uraian sebagai berikut : 1. Jika sekolah hanya membuka 1 ekskul, maka itu adalah pramuka Sekolah setidaknya wajib menyelenggarakan minimal 1 ekstrakurikuler. Pramuka adalah ekskul yang wajib disediakan sekolah. Kenyataan dilapangan, tidak semua sekolah mampu memfasilitasi berbagai bidang ekskul dalam pembinaan bakat minat siswa, seandainya hanya ada 1 ekskul yaitu Pramuka namun tidak diwajibkan tentu adanya Pramuka sebagai ekskul formalitas saja.

Selanjutnya, 2. Keikutsertaan murid dalam pramuka/ekskul lainnya bersifat sukarela Jika sekolah membuka lebih dari 1 ekskul, maka murid tidak wajib memilih pramuka. Bahkan, keikutsertaan murid dalam ekskul juga sukarela. Sejauh ini tidak ada aturan yang mewajibkan memilih minimal 1 ekskul, oleh sebab itu, seandainya banyak ekskul disekolah tidak menjamin peserta didik tertarik jika tidak diarahkan atau diwajibkan oleh aturan sekolah. 3. Yang tidak wajib Perkemahan : Sekarang perkemahan tidak wajib ada dalam kepramukaan. Jika sekolah tetap mau mengadakan perkemahan, diperbolehkan. Aturan ini menunjukan bahwa tidak adanya capaian standar Pramuka, bisa jadi kedepannya banyak anggota Pramuka tetapi tidak paham tali temali, memasang tenda atau bahkan survive di alam. 4. Pramuka bermanfaat dalam pembentukan kepribadian murid • Berakhlak mulia • Berjiwa patriotik • Taat hukum • Disiplin • Menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa • Kecakapan hidup. Jika Pramuka berhasil menciptakan anggotanya dalam pembentukan kepribadian diatas, mengapa kewajiban Pramuka menjadi sukarela, sebaiknya standar lulusannya yg harus ditingkatkan?

Pramuka adalah pembelajaran yang mampu mendobrak dan menggembleng mental peserta didik untuk menjadi sosok pemberani, kritis, berjiwa pemimpin, semangat pantang menyerah, kejujuran, berintegritas, rela berkorban, kepedulian, empati, yang tentu semua itu bukan sekadar teori, melainkan praktik dengan sentuhan humanisme sehingga dapat menumbuhkan perilaku dan akhlak yang baik bagi anak. Kita seharusnya berterima kasih kepada Pramuka karena tugas-tugas orangtua dan guru terbantu sehingga harapan menjadikan siswa sebagai generasi “Tangguh” di masa depan tidak “kaleng-kaleng”, karena mereka digembleng untuk tidak mudah cengeng dalam menghadapi berbagai masalah hidup dengan kecakapan hidup yang dimilikinya. pramuka adalah Adimarga jalan lebar yang dapat menghantarkan kepada cita-cita bangsa ini.

Semoga Pramuka tetap eksis sebagai ekstrakurikuler penting di sekolah dengan dukungan kebijakan pemerintah yang menguatkannya. Kita yakin dan percaya, dari rahim Pramuka akan lahir generasi – generasi terbaik di masa depan yang akan mengantarkan optimisme Indonesia Emas 2045. Salam Pramuka!

 

Tags: Anwar Syafi’iIndonesia EmasPramuka
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA