
BANJARMASIN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menyalurkan klaim perlindungan pekerja di Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan periode 2023 yang mencapai Rp 247 miliar.
Penyaluran klaim ini diungkapkan saat pertemuan Ketua Dewan Pengawasan BPJAMSOSTEK Muhammad Zuhri dengan Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina di Banjarmasin, Selasa.
Zuhri mengapresiasi penyaluran pembayaran manfaat bagi pekerja yang menjadi anggota BPJAMSOSTEK di Kota Banjarmasin yang berjalan dengan baik.
Ia pun mengharapkan penyaluran pembayaran manfaat bagi pekerja di Banjarmasin harus bertambah pada 2024.
BPJAMSOSTEK menyalurkan klaim perlindungan bagi 25.000 pekerja di Banjarmasin dengan nilai total Rp 245 miliar.
Zuhri mengapresiasi Pemko Banjarmasin yang sudah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 110 Tahun 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui Perwali tersebut tercatat 12.538 pekerja yang terdiri dari Non ASN, pekerja keagamaan, perangkat RT, dewan kelurahan, satgas kebersihan, relawan pemadam kebakaran, serta kader Keluarga Berencana (KB) dibantu untuk masuk perlindungan BPJAMSOSTEK.
Jika ditotal dengan lainnya sesuai data BPJAMSOSTEK sebanyak 89.492 pekerja di Kota Banjarmasin atau 36,74 persen dari total pekerja di kota setempat telah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Banjarmasin atas dukungan dan support yang sangat luar biasa. Ke depannya kita berharap agar dukungan tersebut dapat terus dikuatkan. Dengan demikian kami optimis dapat mewujudkan cita-cita universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan,” ungkap Zuhri.
Dia menyadari sebesar apapun manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK tidak dapat menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun manfaat tersebut menjadi bukti hadirnya negara melalui perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Tapi dengan adanya program ini dapat mencegah pekerja dan keluarganya jatuh dalam kemiskinan ekstrim pasca mengalami risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua,” tuturnya.
Sementara, Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina memastikan berkomitmen untuk terus meningkatkan sinergi dengan BPJAMSOSTEK dalam mendorong efektivitas regulasi dan pengalokasian APBD serta dana-dana CSR untuk perlindungan pekerja rentan.
“Kolaborasi kita selama ini sudah sangat baik, ke depan kita harus tingkatkan lagi. Sehingga infrastruktur regulasi yang sudah kita buat sepertinya tinggal memastikan saja kalau ada alokasi anggaran tambahan dari APBD dan juga dari CSR. Kita sudah sangat memahami pentingnya perlindungan terhadap tenaga kerja, terutama pekerja rentan,” ujarnya.
Menurut dia, banyak warganya yang tidak menyangka bahwa dengan iuran yang hanya Rp 16.800 per bulan, bisa mendapatkan manfaat yang sangat berguna bagi dirinya maupun ahli warisnya.
“Saya sudah sering menyerahkan manfaat BPJAMSOSTEK, dan itu sangat bermanfaat untuk ahli waris atau keluarga yang ditinggalkan oleh tulang punggung keluarga. Sehingga dari aspek kemanfaatannya, kami sudah sangat menyadari pentingnya perlindungan jaminan sosial,” ujarnya.
Pada kesempatan pertemuan itu, Walikota Banjarmasin dan Ketua Badan Pengawasan BPJAMSOSTEK menyerahkan manfaat kepada dua orang ahli waris peserta yang meninggal dunia.
Keduanya merupakan pekerja di sektor keagamaan dan perangkat RT yang didaftarkan oleh Pemko Banjarmasin dengan mendapatkan manfaat jaminan kematian sebesar Rp 42 juta. ant