Mata Banua Online
Minggu, Februari 1, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pj Bupati HSU Lantik 651 Pegawai PPPK

by Mata Banua
2 April 2024
in Daerah, Hulu Sungai Utara
0

 

SERAKAN SK-Pj Bupati HSU H Zakly Asswan menyerahkan surat keputusan pegawai PPPK dihalaman kantor Bupati HSU. (foto:mb/yusuf)

AMUNTAI- Pj Bupati HSU H Zakly Asswan secara resmi, melantik 651 Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman kantor Bupati HSU Kecamatan Amuntai Tengah.

Berita Lainnya

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

Bupati Jani Tegaskan Komitmen Perbaikan Pelayanan Publik

29 Januari 2026
Bupati Minta Kepala SKPD Lakukan Monitoring Berkala Untuk Mencapai Target

Bupati Minta Kepala SKPD Lakukan Monitoring Berkala Untuk Mencapai Target

28 Januari 2026

Setelah proses pelantikan PPPK dilaksanakan, Pj Bupati HSU H Zakly Asswan, menyerah surat keputusan pengakatan sebagai PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Adapun yang menerima surat keputusan pengakatan tersebut, yang berhasil lulus seleksi formasi tahun 2023. Adapun dari total 651, teridiri dari tenaga fungsional teknis 72 orang, tenaga fungsional kesehatan 337 orang, dan tenaga fungsional guru 242 orang.

Pj Bupati HSU H Zakly Asswan mengucapkan selamat kepada 651 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi pengadaan PPPK yang cukup panjang.

Kepada ASN PPPK yang telah diambil sumpah dan janjinya, hendaknya benar-benar memahami hak dan kewajiban dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Hak dari PPPK sama seperti hak yang diterima oleh PNS, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPPK hendaknya taat dan patuh, terhadap segala bentuk tugas dan fungsi yang tertuang pada surat perjanjian kerja, ujarnya.

Karena itu, hal ini yang menjadi dasar PPPK nantinya bisa dilanjutkan, atau tidak hubungan masa kerjanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh PPPK pada unit kerja penempatan masing-masing.{[suf/mb03]}

 

Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper