
AMUNTAI- Pj Bupati HSU H Zakly Asswan secara resmi, melantik 651 Jabatan Fungsional Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di halaman kantor Bupati HSU Kecamatan Amuntai Tengah.
Setelah proses pelantikan PPPK dilaksanakan, Pj Bupati HSU H Zakly Asswan, menyerah surat keputusan pengakatan sebagai PPPK dilingkungan Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara.
Adapun yang menerima surat keputusan pengakatan tersebut, yang berhasil lulus seleksi formasi tahun 2023. Adapun dari total 651, teridiri dari tenaga fungsional teknis 72 orang, tenaga fungsional kesehatan 337 orang, dan tenaga fungsional guru 242 orang.
Pj Bupati HSU H Zakly Asswan mengucapkan selamat kepada 651 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK, yang telah berhasil melalui serangkaian proses seleksi pengadaan PPPK yang cukup panjang.
Kepada ASN PPPK yang telah diambil sumpah dan janjinya, hendaknya benar-benar memahami hak dan kewajiban dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak dari PPPK sama seperti hak yang diterima oleh PNS, begitu juga dengan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh PPPK hendaknya taat dan patuh, terhadap segala bentuk tugas dan fungsi yang tertuang pada surat perjanjian kerja, ujarnya.
Karena itu, hal ini yang menjadi dasar PPPK nantinya bisa dilanjutkan, atau tidak hubungan masa kerjanya oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dengan hasil penilaian dan evaluasi kinerja yang telah dilakukan oleh PPPK pada unit kerja penempatan masing-masing.{[suf/mb03]}

