Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Diskopumker Belum Bisa Pastikan Ojol Dapat THR

by Mata Banua
1 April 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

BANJARMASIN – Kementerian Tenaga Kerja RI, telah memberikan imbauan, agar para pengemudi ojek online (ojol) bisa mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menaker Bimo M/2/HK.04/III/2024, tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan Tahun 2024 bagi pekerja/buruh perusahaan.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

Disebutkan, ojol tetap masuk dalam kategori Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), meskipun hubungan kerjanya hanya kemitraan.

Namun untuk di Banjarmasin sendiri, diungkapkan oleh Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Kota Banjarmasin, Isa Anshari, pihaknya masih belum bisa menindaklanjuti itu. “Karena itu sifatnya baru imbauan saja,” ucap Isa, Rabu (27/3) lalu, seperti dikutip jejakrekam.com.

Tidak adanya regulasi yang pihaknya miliki terkait pemberian THR bagi para ojol, juga menjadi alasan belum adanya pemanggilan bagi para driver ojol hingga sekarang.

Dirinya pun mengkonfirmasi, tentang masih belum adanya kepastian hingga saat ini, bagi para driver ojol ini untuk bisa mendapatkan THR. “Betul, masih belum bisa dipastikan,” tuturnya.

Dilanjutkannya, mereka yang berhak mendapatkan THR ini adalah ASN, TNI/Polri, dan mereka yang memiliki gaji dan penghasilan tetap. “Berbeda dengan driver ojol, mereka itu selama ini kita menyebutnya hanya partner usaha,” ungkapnya.

“Mereka bekerja tanpa adanya jam kerja tertentu, jadi berbeda perlakuan antara pekerja yang di kantoran itu dengan driver,” tandasnya. jjr

 

Tags: DiskopumkerTHR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA