
TANJUNG – Loka POM Kabupaten Tabalong mengintensifkan pengawasan pangan untuk memastikan produk pangan aman dan bermutu di peredaran jelang Lebaran 2024.
Kepala Loka POM Kabupaten Tabalong Taufiqurrohman mengatakan, kegiatan tersebut sebagai bentuk komitmen selalu mengawal keamanan pangan dan melindungi kesehatan masyarakat.
“Kegiatan ini bentuk partisipasi dalam memastikan keamanan pangan olahan yang di konsumsi, dan masyarakat selalu menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli atau mengonsumsi,” katanya, Jumat (29/3).
Ia menyebutkan, intensifikasi pengawasan pangan dilakukan enam tahap sejak 4 Maret hingga 18 April 2024, dengan sasaran pengawasan produk pangan Tanpa Izin Edar (TIE), kedaluwarsa, kerusakan, seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, serta pangan takjil buka puasa yang mengandung bahan berbahaya.
Lokasi pengawasan mencakup sarana peredaran pangan, seperti distributor, toko, minimarket, pasar tradisional, para pembuat, penjual parcel, serta penjual takjil buka puasa.
Kegiatan pengawasan ini juga menggandeng lintas sektor pada empat wilayah kabupaten pengawasan Loka POM, antara lain Dinas Kesehatan dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Balangan dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Taufiq menyebutkan, saat ini pelaksanaan intensifikasi pengawasan pangan tahap empat mencakup 16 sarana distribusi pangan olahan yang diperiksa, dan diperoleh 14 sarana memenuhi ketentuan (MK) dan dua sarana tidak memenuhi ketentuan (TMK).
“Temuan produk antara lain produk kedaluwarsa sebanyak 10 item, produk rusak sebanyak satu item, dan produk tanpa izin edar sebanyak satu item,” ungkapnya.
Terhadap produk kedaluwarsa dan tanpa izin edar, ia menyatakan dilakukan pemusnahan oleh pelaku usaha dengan disaksikan petugas. Sedangkan produk rusak dikembalikan ke distributor.
Rangkaian pengawasan juga meliputi pengujian takjil buka puasa sebanyak 51 sampel takjil yang dilakukan pengujian dengan rapid test kit dengan hasil tidak ditemukan substansi bahan kimia berbahaya.
Taufik juga mengimbau bila ada keluhan dan laporan tentang pangan bisa menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kabupaten Tabalong pada nomor 0853-1600-6300. ant