Oleh: Drs. H. Ahdiat Gazali Rahman, SH.MH (Ketua Pos BAKUM LKBH ULM, Kab. HSU.)
Dalam setiap permainan, pertadingan atau apapun yang kegiatannya mendatangkan kalah menang, maka para peserta harus memahami judul kalimat diatas, tidak hanya memehami tapi wajib menjadi patunan, sebab dalam kgiatan itu pasti akan melahirkan, pihak yang kalah dan pihak yang menang, apakah kemanangan itu didapatkan secara terhormat, itu yang penting, jika orang yang bertanding menggunakan berbagai cara yang baik sesuai aturan yang berlaku, berusaha bagaimana cara menang dengan berbagai macam cara terbaik sesuai aturan, sesuai norma hokum berlaku, maka kemenangan itu akan membawa kehormatan dan peserta yang kalah akan jantan menerima kekalahan itu, karena memang pantas kalah, baik cara bertanding, fasilitas yang digunakan membuat mereka jantan menerima kekalahan dan akan siap melakukan pertandingan di masa yang akan datang, dengan meneliti dimana letak kekukarang sehingga mereka belum berhasil, selut pada pemenang, menghormati kemenangan pihak lawan, namun jika perserta yang tidak bermoral, semua cara akan dilakukan yang penting dia menang, perilaku seperti ini pasti mengundang peserta lain, penonton protes dan menganggap kemenangan didapatkan menggar hokum. Tentu ini sebuah pelanggaran hokum dan sangat menjijikan.
Pendahuluan.
Ada mungkin beberapa kejadian dalam perlombaan Olah raga yang menghasilkan juara, namun pertandingan itu tidak sesuai dengan aturan yang berlaku sebagai contoh Atletnya diberikan Obat Dumping atau jenis obat lainnya yang dianggap tidak boleh digunakan, dalam pertantingan itu sebuah pelanggaran, maka Atlet yang dinyatakan sebagai Pemenang, bukan Altet terhormat, tapi menjadi Atlet yang melanggar aturan, panitia yang bermoral dan sadar hokum pasti akan menjatuhkan sangsi dengan pembatalan gelar juara (kemenangan) yang telah diraih. Penonton yang menyaksikan tentu akan mengatakan Atlet curang, tapi Panitia berbuat jujur dengan penetapkan aturan sebagaimana mestinya.
Sesuai perkembangan Zaman pertandingan tidak hanya lewat olah raga, tapi juga dalam memperebutkan jabatan, Apakah Legaslatif, dan Eksutif (Bupati, Walikota, Gubernur dan Presiden), juga dijadikan sebagaimana permainan tapi dikemas dalam sebuah perhalatan yang disebut dengan Pilpres, Pilkada, hampir sama dengan permainan, yakni ada Panitia, Penonton Pesrta, dan peserta yang mungkin yang menang dan ada peserta yang mungkin kalah. Mekanisme Pemilu ini telah diatur dalam UUD 1945 yang merupakan landasan Negara kita, sebagaimana bunyi Pasal 6A (1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat. Maka pemilhan Presiden yang benar dan yang sesuai hokum adalah pemilihan yang dilakukan oleh rakyat, Presiden yang terpilih adalah hasil dari pilihan rakyat, bukan dari sebuah pekerjaan rekayasa apalagi dengan berbagai upaya , sehingga hasil muncul yang ditampil adalah hasil rekaya, bukan murni dari pilihan rakyat, jika ini yang terjadi pemenang bukan orang terhormat, tapi adalah manusia jahat yang menghalalkan segala cara agar dapat jabatan.
Realitas PilPres.
Setelah kita mengadakan Pemilu yang diatur menurut UUD 1945 BAB VIIB PEMILIHAN UMUM Pasal 22E. ayat (5) Pemilhan Umum diselenggakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Mandirikah penyelenggara Pemilu saat ini khususnya KPU Pusat karena sepanjang sejarah pemilu di Indonesai yang sudah 13 (Tiga beleas) melaksanakan Pemilu hanya pemilu di tahun 2024 ini yang pelaksananya (KPU Pusat) mendapat beberapa kali melakukan pelanggaran Etik sehingga membuahkan peringakatan dan sangsi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) salah satunya terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Jika kita hubungan dengan pertandingan, ada para atlet dan panitian, wasit dan penonton, maka para atlet, (para calon yang bermain telah melakukan suatu hal yang bertentangan dengan UUD khususnya tentang Usia Calon, namun oleh para panitia penyelanggaran hal itu tetap di lanjutkan, pelanggaran yang dilakukan oleh Pesarta seharusnya men dapatkan perhatian dari Patinia dengan diberi sangsi pada calon yang melakkannya, tidak salah sebagian masyarakat penilai dalam penyeleng garan Pemilu ini pelaksakan Pemilu tidak Netral sehingga dapat dikata kan telah melaksanakan pelanggaran pemilu sebagaimana bunyi UUD 1945 Pasal Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Sedangkan ayat (5) Pemilih an umum di selenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri. Apakah mereka yang menjadi anggota KPU semua sudah memenuhi keretaria tersebut khususnya tentang kemendirian. Apakah mereka bekerja dibawah tekanan tertantu, jika itu yang terjadi pantas pihak yang kalah melakukan segala upaya, agar kemanangan itu dibatalkan, mereka tidak mampu menjadi Jantan menerima kekalahan, karena menganggap ada pihak tertantu atau pihak yang menang menggunakan cara kotor, panitia tidak mampu atau tidak memberikan sangsi sesuai aturan, panitia siap merima hokum dan ini telah terbukti beberapa kali penyelenggara Pemilu mendapat sangsi dari DKPP ( Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).
Bermasalah Sebelum Bertanding.
Jika kita mengacu pada pertandingan maka aturan telah menentukan siapa dan bagaimana orang (atlet) yang boleh menjadi pesrta.pesrta Pilpres misalnya Negara telah mengatur mereka boleh menjadi calon adalah sebagaimana bunyi UU RI No Tahun 2017 tentang PEMILU pada Bab PESERTA DAN PERSYARATAN MENGIKUTI PEMILU Bagian Kesatu Persyaratan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Pasal 169 Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: huruf (q). berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, peserta yang ingin sekali mengikuti pemilhan itu achirnya mencoba dangan meng ajukan pada Mahkamah Konstuti (MK) yang bebetulan masih ada hubungan kekeluargaan karena perkawinan yang achir menutuskan dengan putusan MK Nomor 90/PUUXXI/2023 dengan adanya pe maknaan baru yang menyatakan “berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”. Hal ini tentu membuat sebagian masyarakat (penonton) jika itu sebuah partandingan, terkaget-kaget apakah itu terjadi karena ada hubungan keluarga, antara yang memohon dengan yang memutuskan, atau karena faktor keluarga pejabat sehingga dapat melakukan sesuai kehendak, sebagaimana pendapat yang terjadi di masyakat saat ini “hukum itu tumpul keatas tajam kebawah”,
Dari tiga (3) Peserta dalam melakukan aksinya menampilkan kebolehan nya untuk menarik simpatik agar menjadi pilihan tentu harus men dapatkan hak yang sama, secara adil karena Negara wajib melindungi mereka, namun dalam pelaksanaannya mereka terkadang terbentur dalam keadaan terntantu yang menyebabkan mereka dirugikan. Ini tidak hanya akan menjadi catatan peserta tapi juka akan menjadi sorutan orang-orang yang berpengalaman dan pendidikan tinggi dalam pelaksanaan pemilu, sehingga ini mengundang para tokoh cerdik pandai se Indonesia memberikan tanggapan, masukan saran dan kretikan, bagaimana suatu pemilu sesuai harapan yang telah dikonsep dalam sebuah aturan, sehingga aturan benar-benar dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pelihan.
Mereka yang terlibat.
Untuk memberikan perkenalan, pemahaman kepada masyarakat maka semua tim dalam yang mendukung pemilihan Presiden boleh melakukan kempanye asal sesuai dengan aturan sebagaimana bunyi Pasal 282 Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melaku kan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye. Pasal 283 ayat (1) Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye. ayat (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat. Bagian Kelima Sanksi atas Pelanggaran Larangan Kampanye Pasal 284 Dalam hal terbukti pelaksana dan tim Kampanye Pemilu menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta Kampanye Pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk: a. tidak menggunakan hak pilihnya; b. menggunakan hak pilihnya dengan memilih Peserta Pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah; c. memilih Pasangan Calon tertentu; d. memilih Partai Politik Peserta Pemilu tertentu; dan/atau e. memilih calon anggota DPD tertentu, dijatuhi sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pasal 304 ayat (1) Dalam melaksanakan Kampanye, Presiden dan Wakil Presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Ayat (2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas pejabat negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya; b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik pemerintah provinsi, milik pemerintah kabupaten/kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan; c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dan peralatan lainnya; dan
Dan jika melakukan kempanye adalah Predien beliau juga terikat dengan sumpah dan janji, Janji Presiden (Wakil Presiden) : “Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik baiknya dan seadil adilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undang undang dan peraturannya dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa” .
Hari pelaksaan.
Dalam melaksakan pemilu sebanarnya adalah melaksanakan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945 BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN Pasal 1 ayat (1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Ayat (2) Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Ayat (3) Negara Indonesia adalah negara hukum. Dan menurut UUD 1945 BAB VIIB PEMILIHAN UMUM Pasal 22E ayat (1) Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
Ternyata dalam pelaksanaannya Patinia menggunaka cara yang dianggab kurang baik , karena melahirkan sebuah kecurigaan dan berdampak negative, sebagai contoh sesuai aturan UU No 07 tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 350 (1) Pemilih untuk setiap TPS paling banyak 500 (lima ratus) orang. bahwa tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) maximal pemilihnya adalah 500 orang tapi ternyata yang ditampilkan oleh KPU dengan system ada yang melebihi angka yang tidak wajar. Maka ini yang mengandung berbagai kecurigaan.
Kesimpulan.
Pemilu tahun 2024 ini pemilu yang harus mendapat perhatian seluruh masyarakat (warga Negara Indonesia) apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan aturan yang ada, apakah pelaksana berniat untuk berbuat sesuatu yang baik berguna untuk semua warganegara, atau hanya berbuat karena ada pesanan tertantu, sudah pantaskan tehnolgi Sirekap digunakan untuk pemilu ini, pelaksanakan hatus mampu (wajib) memberikan penjelasan bahwa Pemilu tahun 2024, sudah sesuai dengan aturan, jika terjadi pelanggaran pakah pada KPU, pusat, KPU Provinsi, KPU kabupaten kota, PKK, PPS, hingga KPPS, maka mereka bersedia menanggung akibat dimasukkan dalam penjara sesuai aturan yang berlaku.
Pemenang adalah benar-benar pilihan rakyat bukan hasil sebuah rekayasa yang merugikan peserta lain, dan jika terbukti ada rekayasa maka yang terlibat wajib mendapatkan sangsi dari Negara.
Kepada semua pesrta wajib melakukan upaya untuk mencari sebuah kebenaran dalam pelaksanaan Pemilu yang sesuai dengan aturan, jika kemengan itu melanggar anturan maka sebaliknya mengundurakn, peserta mengutakan kebenaran dan bukan hanya mencari jabatan,.
.