
TANJUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong secara gencar menggelar program Jaksa Jaga Desa, Senin (25/3). Program Jaksa Jaga Desa atau Jaksa Garda Desa ini merupakan upaya memaksimalkan penggunaan dana desa, dengan menekan permasalahan yang dihadapi oleh kepala desa dan perangkatnya.
Kajari Tabalong Aditia Aelman Ali melalui Kasi Intel Muhammad Fadhil menjelaskan, Program Jaga Desa untuk pencegahan penyimpangan dana desa melalui pendekatan, pengawalan, pendampingan, dan pengawasan.
Ia menyebutkan, program ini juga membantu kepala dan aparatur desa dalam mengawal pemanfaatan dana desa.
“Jaksa Jaga Desa membantu kepala desa dan aparaturnya dalam mengawal pemanfaatan dana desa yang efektif dan akuntabel, untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia di desa,” jelasnya.
Diharapkan, program ini menjadi bagian pembinaan hukum dan kapasitas perangkat desa. Karena sebagai pelaksana, kebijakan merupakan faktor penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan program-program yang di biayai oleh dana desa.
“Program Jaksa Jaga Desa juga menjadi upaya dalam melakukan asistensi, bimbingan, dan penyuluhan hukum pada aparatur desa dan masyarakat,” katanya.
Fadhil juga berharap melalui program Jaksa Jaga Desa ini pemerintah desa bisa lebih memahami tata cara pengelolaan dana desa, serta meningkatkan potensi yang ada di desa.
“Semoga dengan di gelarnya kegiatan ini pemerintah desa lebih memahami dalam mengelola dana desa dan menurunnya tingkat penanganan perkara penyimpangan dana desa, serta tersedianya sarana penyelesaian konflik di desa,” pungkasnya. yan