Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran

Pemko Buka Posko Layanan Aduan

by Mata Banua
25 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0

D:\2024\Maret 2024\26 Maret 2024\5\hal 5\Kepala Diskopumker Banjarmasin.jpg

 

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\H Edy Wibowo.jpg

BPKPAD Hitung Pajak dan Tunggakan Gerai Mie Gacoan

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\5\hal 5\Prosesi pelantikan dan penandatangan tugas dan kewajiban Bunda PAUD.jpg

Bunda PAUD se-Kota Banjarmasin Dilantik

19 Agustus 2025
Load More

BANJARMASIN – Pemerintah Kota Banjar­masin membuka posko layanan aduan Tun­jangan Hari Raya (THR), sebagai upaya mem­bantu pekerja yang mengalami kendala.

Posko layanan aduan ini dibuka di Kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin, beralamat di Jalan Kompleks Semanda, Kelurahan Sungai Lulut, Kecamatan Banjarmasin Timur.

“Misalnya ada aduan yang ingin disampaikan oleh pekerja, dapat melapor ke kantor,” ucap Isa Anshari, Kepala Diskopumker Banjarmasin, Senin (25/3), seperti dikutip jejakrekam.com.

Isa pun menuturkan, posko layanan aduan ini telah dibuka dari sekarang. Sampai nantinya mendekati Hari Raya Idul Fitri.

Hingga sejauh ini, diungkapkan Isa, pihaknya masih belum ada menerima aduan dari para pekerja, terkait permasalahan pemberian THR. “Mudah-mudahan tidak ada, sama seperti tahun sebelumnya,” tuturnya.

“Tahun lalu pun tidak ada aduan masuk, karena para pengusaha memberikan THR sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” sambungnya.

Berdasarkan peraturan yang berlaku, pemberian THR ini harus bisa diberikan beberapa hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Lalu jika memgacu pada Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) beberapa waktu lalu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.

Kemudian THR ini juga sudah harus wajib dibayarkan secara penuh, paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Dalam SE bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu, juga diatur sanksi administrasi. Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, maka akan mendapat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha. jjr

 

 

Tags: Isa AnshariKEPALA Diskopumker BanjarmasinTHR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA