Mata Banua Online
Sabtu, Januari 31, 2026
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kejari Tabalong Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi RS Kelua

by Mata Banua
25 Maret 2024
in Indonesiana, Tabalong
0
D:\2024\Maret 2024\26 Maret 2024\2\2\New Folder\kejari.jpg
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tabalong M Fadhil. (foto;mb/ist)

 

TANJUNG – Tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong melimpahkan berkas perkara dan tersangka (tahap 2) dugaan korupsi pembangunan rumah sakit (RS) Kelua yang melibatkan empat tersangka.

Berita Lainnya

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

Dewan Terima Aksi Forpeban Terkait Banjir

29 Januari 2026
Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

Kapolda Bantu Polresta Mesin Corn Combine Harvest

29 Januari 2026

Kajari Tabalong, Aditya Aelman Ali melalui Kasi Intel, Muhamad Fadhil mengatakan proses pelimpahan telah dilaksanakan pada Jumat (22/3).

“Berkas kasus dugaan korupsi itu dinyatakan sudah lengkap atau P21 sehari sebelumnya dan kita serahkan dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut kejari,” jelas Fadhil di Tabalong, Senin.

Dalam kasus dugaan korupsi pembangunan RS Kelua Kejari Tabalong menahan empat tersangka berinisial TH, IW, DY dan YS dengan nilai kerugian sekitar Rp400 juta.

Sebelumnya para tersangka telah menyerahkan uang pengganti masing-masing dari tersangka TM Rp 40 juta, IW Rp 40 juta, DA Rp 15 juta dan YI Rp 50 juta yang telah dilakukan penyitaan tim penyidik Kejaksaan Negeri Tabalong dan dititipkan ke RPL atas nama Kejaksaan Negeri Tabalong.

Fadhil mengungkapkan para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kemudian, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sub. Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Kami telah menerima surat penahanan tingkat penuntutan sejak 22 Maret sampai 10 April 2024,” jelas Irana.

Tersangka IW sendiri selaku konsultan pengawas daam proyek pembangunan RS Kelua dan ditetapkan sebagai tersangka (tahanan penyidik) sejak 7 Desember 2023 bersama tiga tersangka lainnya. an/ani

 

 

Tags: Aditya Aelman AliKajari TabalongKasi Intel Kejaksaan Negeri TabalongKejari TabalongM Fadhil
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper