Senin, Agustus 18, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Pansus Raperda Transportasi Bahas PJU dan Reklame

by Mata Banua
24 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\25 Maret 2024\5\hal 5\Afrizaldi.jpg
Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) Raperda tersebut, Afrizaldi. (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Pansus melakukan pembahasan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penye­leng­garaan transportasi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Pembangunan trotoar di jalan Lambung Mangkurat tanpa pelindung.jpg

Rambu Peringatan Proyek Trotoar Sering Hilang

18 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\19 Agustus 2025\5\hal 5\Salah satu permainan tradisional diikuti para ASN untuk memeriahkan.jpg

Lomba Antar SKPD, Mengenang Memori Masa Dulu

18 Agustus 2025
Load More

Ketua Panitia Khusus (Pan­sus) Raperda tersebut, Afrizaldi menjelaskan sebanyak 15 pasal di Raperda tersebut membahas terkait PJU, amdal lalulintas dll. Dalam pasal-pasal tersebut ada mengatur pemenuhan PJU di jalaumum, namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal. “PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” kata Wakil Ke­tua Komisi III DPRD Banjarmasin.

Menurutnya, penting diper­hatikan juga bahwa pemenuhan PJU di jalan-jalan yang berde­katan bantaran sungai mengingat Banjarmasin merupakan kota khas yang memiliki banyak sungai.

“Memang aturan dari peme­rintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.

Dia berharap aturan ini dapat mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penye­lenggaraan transportasi yang sudah sangat maju, utamanya layanan transportasi umum.

Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU. “Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarnya.

Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Banjar­masin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal. “Karenanya vanyak PJU ilegal maka setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemko Banjar­masin mencapai Rp 1,8 miliar.

“Ke depan segera ditertibkan PJU yang ilegal ini sekaligus penataan titik PJU yang berjarak,” demikian Febpry. via

 

 

Tags: AfrizaldiKetua Panitia Khusus (Pan­sus) Raperda tersebutPJU
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA