
BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin melalui Pansus melakukan pembahasan dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang penyelenggaraan transportasi.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut, Afrizaldi menjelaskan sebanyak 15 pasal di Raperda tersebut membahas terkait PJU, amdal lalulintas dll. Dalam pasal-pasal tersebut ada mengatur pemenuhan PJU di jalaumum, namun juga upaya penertiban PJU yang ilegal. “PJU ilegal atau liar ini tidak hanya membuat beban bayar membengkak, tapi secara estetika juga kurang baik,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin.
Menurutnya, penting diperhatikan juga bahwa pemenuhan PJU di jalan-jalan yang berdekatan bantaran sungai mengingat Banjarmasin merupakan kota khas yang memiliki banyak sungai.
“Memang aturan dari pemerintah tidak ada pemasangan PJU di sepanjang bantaran sungai, makanya kita sebut ini PJU yang berhubungan dengan kearifan lokal, karena di daerah kita ini banyak jalan di dekat bantaran sungai juga ada arus lalulintas transportasi sungai,” tuturnya.
Dia berharap aturan ini dapat mewujudkan Banjarmasin yang memiliki sarana PJU yang tertata dan mendukung maksimal penyelenggaraan transportasi yang sudah sangat maju, utamanya layanan transportasi umum.
Sementara, Kabid Lalulintas Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarmasin, Febpry Ghara Utama menyampaikan, dalam penyelenggaraan transportasi di kota ini sangat penting adanya sarana PJU. “Utamanya di titik-titik arus lalulintas yang rawan kecelakaan dan kejahatan, ini penting diatur,” ujarnya.
Menurut dia, saat ini sarana PJU di jalan umum di Banjarmasin bisa dikatakan mencapai 90 persen terpasang, namun tentunya banyak pula yang masih ilegal. “Karenanya vanyak PJU ilegal maka setiap bulannya beban bayar listrik PJU ke PT PLN yang ditanggung Pemko Banjarmasin mencapai Rp 1,8 miliar.
“Ke depan segera ditertibkan PJU yang ilegal ini sekaligus penataan titik PJU yang berjarak,” demikian Febpry. via