
BANJARMASIN – Mahkamah Konsitusi (MK) telah mengabulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 hingga pelantikan kepala Daerah hasil Pilkada 2024.
Putusan perkara tersebut teregistrasi pada nomor 27/PUU-XXII/2024 melalui sidang putusan di Gedung MK pada Rabu (20/03/2024) kemarin.
Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina turut senang dan memberikan respons positif atas putusan tersebut. Ia mengatakan telah mengetahui hal tersebut dari kepengurusan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yakni sesuai putusan MK mengabulkan sebagian.
“Mengabulkan sebagian itu adalah membatalkan Permendagri yang menyatakan masa jabatan kami akan berakhir pada Desember 2024,” ungkap Ibnu Sina, Jumat (22/3).
Tentunya, lanjut dia, hal itu akan memperpanjang lagi masa jabatannya sebagai kepala daerah. “Berarti kami akan diberikan waktu tambahan sampai dilantiknya kepala daerah terpilih,” katanya.
Dengan keputusan MK itu, maka ia pun dapat melanjutkan dan menyelesaikan program-program yang sudah direncanakan. “Normalnya waktu tambahan tersebut mundur 4 sampai 5 bulan dan bahkan setengah tahun atau setelah pencoblosan baru,” tuturnya.
Putusan MK ini juga untuk keserentakan seluruh Indonesia. “Jadi misal ada gugatan di MK atau ada PSU dimana pun, maka walikota terpilih di Banjarmasin itu tidak bisa dilantik, tapi menunggu putusan MK selesai karena keserentakan,” katanya.
Menurutnya, ada baiknya juga karena targetnya juga pada 270 Kepala Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia pada Januari harus sudah menjabat.
Di sisi lain, dengan dikabulkan perpanjangan masa jabatan Kepala Daerah hasil Pilkada 2020 itu maka bagi para kepala daerah yang ingin mengikuti kontestasi pilkada, hanya perlu mengambil cuti.
“Misalnya saya mau mengikuti pemilihan calon gubernur atau wakil gubernur, saya hanya cuti saja. Saya masih menjalani jabatan sebagai wali kota Banjarmasin. Begitu selesai pemilihan, saya balik lagi sebagai wali kota dan tidak ada penjabat, sampai dilantiknya pejabat baru,” jelasnya.
Dengan terbitnya putusan MK yang memperpanjang masa jabatan Kepala Daerah tersebut, pihaknya akan mengikuti aturan yang telah diputuskan oleh MK. Putusan itu mengabulkan satu permohonan yang diajukan oleh 13 kepala daerah, termasuk Gubernur dan Bupati dari berbagai wilayah di Indonesia. via