Mata Banua Online
Rabu, November 5, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Rumah Biliar Minta Dimasukkan Sebagai Arena Olahraga

by Mata Banua
21 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\22 Maret 2024\5\hal 5\Pertemuan pengelola rumah biliar di Banjarmasin dengan Komisi II DPRD.jpg
SUASANA pertemuan pengelola rumah biliar di Banjarmasin dengan Komisi II DPRD, Satpol PP dan Disbuporapar Kota Banjarmasin. ((foto:mb/via)

 

BANJARMASIN – Pengelola rumah biliar di kota Banjarmasin meminta DPRD dan Pemko Banjarmasin dapat merevisi perda nomor 12 tahun 2016 tentang isi perda ramadan terkait rumah biliar yang masuk dalam kategori tempat hiburan sehingga tak dibolehkan untuk beroperasi selama bulan ramadan.

Berita Lainnya

D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\SDN Sungai Jingah 4 salah satu sekolah yang kondisi bangunannya mengalami rusak parah.jpg

Disdik Diminta Rehab Total Sekolah Rusak

4 November 2025
D:\2025\November 2025\4 November 2025\5\hal 5\hal 5\hal 5\Wawali Banjarmasin Hj Ananda bersama relawan SAPA.jpg

Korban Kekerasan Anak Capai 139, DP3A Latih Relawan SAPA

4 November 2025

“Kami berharap perda itu dibahas ulang karena kami ingin biliar dimasukkan ke kategori olahraga bukan THM,” ujar salah satu perwakilan pemilik rumah biliar di Banjarmasin, Mustohir Arifin atau H Imus, saat pertemuan dengan Komisi II DPRD kota Banjarmasin, Kamis (21/3).

Tak hanya itu, di bulan ramadan ini pihaknya juga ingin ada dispensasi rumah biliar agar bisa buka di bulan ramadan sehingga bisa terus memper­kerjakan 450 orang karyawan­nya. “Jika tutup selama ramadan sangat berdampak karena jumlah karyawan biliar sangat banyak yakni 450 orang,” katanya.

Menurutnya, rumah biliar sangat jauh berbeda dengan tempat hiburan malam (THM) umumnya. Rumah biliar tidak memiliki sekat seperti Tempat Hiburan, ruangan yang terang benderang serta tidak menjual minum-minuman keras. “Untuk pemutaran house musik kami siap akan koodinasikan dan menyesuaikannya,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, Awan Subarkah mengatakan, perda 12 tahun 2016 adalah salah satu usulan perda yang masuk di­revisi. Namun sebelum direvisi pihaknya meminta agar rumah biliar bisa menyesuaikan dengan kriteria-kriteria selayaknya rumah biliar sebagai arena olahraga atau hiburan.

“Jika tampilannya masih ada musik keras dan wanita pakaian minim, tentunya penilaiannya seperti hiburan,” kata Awan.

Makanya, dia ingin agar rumah biliar juga menyesuaikan dengan bagaimana semestinya sebagai arena olahraga, agar bisa tetap beroperasi di bulan ramadan.

Sementara, Kepala Dinas Budaya, Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudporapar) Kota Banjarmasin, Puryanie menga­ta­kan, pihaknya akan meneruskan atau melaporkan lagi ke pim­pinan, terkait permohonan agar rumah biliar bisa beroperasi di bulan ramadan.

“Biliar ini sebenarnya me­miliki dua sifat yakni olahraga dan hiburan, sehingga dima­sukkan dalam hiburan malam yang harus tutup pada bulan ramadan. Mudah-mudahan dengan revisi nanti semua bisa jelas baik itu kriterianya, jam operasional hingga bagaimana pada pakaian karyawannya yang minim,” harap Puryanie. via

 

 

Tags: DisbuporaparKomisi II DPRDRumah BiliarSatpol PP
Mata Banua Online

© 2025 PT. Cahaya Media Utama

  • S0P Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper