
KOTABARU – Polres Kotabaru melakukan pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap satu oknum polisi di wilayah tersebut, karena terlibat penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto menyebutkan, pemecatan terhadap oknum polisi Aipda FM karena di nilai melanggar Kode Etik Profesi Polri dan disiplin sebagai anggota Polri.
“PTDH merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran disiplin maupun kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ujarnya, Kamis (21/3).
Ia menyampaikan, keputusan PTDH tentunya telah melalui tahapan-tahapan yang telah dilalui sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
PTHD dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, sebab saat bersangkutan dinyatakan bersalah maka dilakukan pemberhentian terhadap yang bersangkutan.
“Keputusan ini tidak di ambil dalam waktu singkat, tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan, dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku hingga akhirnya yang bersangkutan di pandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” jelasnya.
Kemudian, lanjut dia, PTDH merupakan tindakan tegas terhadap anggota polisi yang tidak patuh hukum sebagai upaya memerangi kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Kotabaru.
Atas kejadian tersebut, kapolres mengimbau kepada seluruh anggotanya untuk melaksanakan tugas dengan baik, serta sesuai aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan, setiap pekerjaan dan jabatan yang di emban merupakan suatu amanah yang harus dilaksanakan dan tunaikan dengan baik, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab.
“Junjung tinggi etika kepolisian yang merupakan kristalisasi dan nilai-nilai Tribrata dan Catur Prasetya,” ucapnya.
Ia menekankan kepada seluruh anggota untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, agar selalu mendapatkan bimbingan dan petunjuk setiap melaksanakan tugas pengabdian kepada negara.
“Serta tingkatkan kedisiplinan pribadi dan kesatuan sebagai benteng untuk mencegah dan menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi, keluarga, dan kesatuan,” ujarnya.
Kapolres juga berpesan untuk menghindari penyalahgunaan narkoba dan sikap-sikap seperti arogansi, individualisme dan apatis, sehingga semua dapat menjadi tauladan bagi keluarga dan masyarakat. ant