
BANJARMASIN – Tim jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di Pengadilan Negeri Banjarmasin mencecar terdakwa Lian Silas yang merupakan ayah dari gembong narkoba internasional Fredy Pratama, soal aliran dana dari sang anak yang digunakan membeli sejumlah aset dan menjalankan bisnis.
“Kepemilikan sejumlah aset hingga aliran dana ditanyakan tadi, termasuk asal mula kepemilikan Hotel Armani di Muara Teweh, Kalimantan Tengah, yang di akui terdakwa di bangun oleh Fredy Pratama,” kata Kasi Pidum Kejari Banjarmasin Habibi, Selasa (19/3).
Saat duduk di hadapan majelis hakim yang di ketuai Jamser Simanjuntak, Silas mengakui tanah dari bangunan Hotel Armani di beli pada 2014 atas nama anaknya Dody Wongso.
Bahkan ia mengawasi pembangunannya hingga selesai, dan sekitar 2019 masuk dalam kepengurusan manajemen pengelola hotel berbintang itu.
Silas juga mengaku menguasai sejumlah rekening yang dipergunakan untuk keperluan bisnis, termasuk menerima aliran dana dari Fredy Pratama.
Bahkan, ketika JPU menanyakan sejumlah aliran dana miliaran rupiah yang berasal dari sejumlah nama, seperti Fahrul Razi, Yusa, Frans Wijaya dan sebagainya yang diduga merupakan kaki tangan Fredy Pratama dalam bisnis narkoba, terdakwa tidak menampiknya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim menutup sidang dan mengagendakan sidang lanjutan pada Selasa (26/3) pekan depan.
Diketahui, terdakwa Lian Silas di jerat perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas hasil bisnis narkoba yang dijalankan sang anak Fredy Pratama.
Keberadaan Fredy Pratama saat ini masih misteri dan terus dilakukan upaya penangkapan oleh Bareskrim Polri bekerja sama dengan Interpol, lantaran keberadaannya disebut berpindah-pindah dari satu negara ke negara lainnya. ant