
BANJARMASIN – Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran (TA) 2023 dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kalsel Supian HK ini, penyampaian LKPj Gubernur Kalsel Tahun 2023 yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar.
Terkait dengan realisasi pengelolaan keuangan daerah, Gubernur menjelaskan bahwa pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 9.877.770.937.780,15 atau tercapai sebesar 108,3 persen dari target yang telah ditetapkan.
“Target Pendapatan Asli Daerah atau PAD, juga telah melebihi target dari Rp 4.517.689.363.673. Dari target tersebut terealisasi Rp 4.861.658.829.157,15 atau 107,61 persen,” ujarnya diBanjarmasin, Rabu (20/3).
Kemudian terkait unsur pendapatan transfer yang ditargetkan Rp 4.560.322.247.721 berhasil tercapai Rp 4.956.932.119.431 atau 108,7 persen. Selanjutnya, unsur lain-lain pendapatan daerah yang sah tercapai 138,07 persen yakni Rp 59.179.989.192 dari target Rp 42.863.809.000.
“Berikutnya alokasi belanja daerah tahun 2023 yang ditargetkan Rp 10.041.109.133.181, telah terealisasi Rp 9.234.527.396.522,42 atau 91,97 persen,” tuturnya.
Sebagai penutup, Gubernur Kalsel menyampaikan bahwa LKPj ini merupakan momentum atau sarana untuk terus mengevaluasi kinerja melalui masukan-masukan konstruktif dari DPRD Provinsi Kalsel untuk menyelesaikan berbagai tantangan pembangunan kedepan sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemajuan daerah dan kesejahteaan masyarakat.
Sebagai tindaklanjut atas penyampaian LKPj Gubernur Kalsel Tahun Anggaran 2023, DPRD Provinsi Kalsel akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) sesuai untuk membahas serta menyusun suatu rekomendasi yang akan disampaikan kepada Kepala Daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintah daerah kedepan.
Ketua DPRD Kalsel H Supian HK mengatakan sesuai aturan LKPJ itu wajib disampaikan kepada legislatif dengan dibahas 30 hari untuk menyempurnakan sesuai 4 komisi masing-masing yang ada di DPRD Kalsel.
“Targetnya selesai Pansus LKPJ ini bekerja selama 30 hari,” ujar H Supian HK.rds