Rabu, Agustus 20, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Telat Berikan THR Wajib Bayar Denda

by Mata Banua
19 Maret 2024
in Ekonomi & Bisnis
0
D:\2024\Maret 2024\20 Maret 2024\7\7\FOTO Ekonomi (20 Maret )\hal 7 - 2 klm (bawah).jpg
(foto:mb/web)

 

JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan yang membayar tunjangan hari raya (THR) di atas H-7 Lebaran akan dikenakan sanksi.

Artikel Lainnya

D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\7\7\master 7.jpg

Stok BulogNumpuk Berpotensi Beras Rusak

19 Agustus 2025
D:\2025\Agustus 2025\20 Agustus 2025\7\7\hal 7 - 2 klm (KIRI).jpg

Harga Beras Lampaui HET, Ayam Turun

19 Agustus 2025
Load More

Plt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang mengatakan sanksi yang diberikan berupa denda 5 persen dari total THR per individu atau bisa juga dari jumlah THR pekerja yang belum dibayarkan.

“Kewajiban pengusaha untuk membayar denda ini tidak menghilangkan kewajibannya membayar hak pekerja yakni THR,” katanya dalam konferensi pers di kantor Kemnaker.

Dalam kesempatan sama, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan pengusaha wajib membayar THR paling lambat H-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024).

Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan. “THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerjawaktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).

Bagi pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, katanya, diberikan THR sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja atau buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional. “Saya berharap perusahaan taat kepada ketentuan ini,” katanya.

Pada bagian lain dipaparkan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 124 pengaduan terkait tunjangan hari raya (THR) tahun lalu tidak dapat ditindaklanjuti. Angka itu setara 7,9 persen dari total 1.558 pengaduan.

Dia mengatakan aduan yang tidak ditindaklanjuti salah satunya lantaran aduan berasal dari pekerja di penyelenggara negara dan kantor kedutaan.

“Kemudian perusahaan tidak dapat ditemukan alamatnya. Memang berdasarkan pengalaman kami bahwa banyak perusahaan atau data yang tidak lengkap,” katanya.

Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah kembali membuka posko pengaduan THR 2024 mulai Selasa (19/3). Posko berada di kantor Kemnaker, Jakarta, atau bisa juga diakses secara online.

Ida menegaskan pengusaha wajib membayar THR paling lambaH-7 Idulfitri 1445 H atau 3 April 2024 (asumsi 1 Syawal 1445 H jatuh pada 10 April 2024). “THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil,” katanya.

Ia mengatakan sesuai dengan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/buruh di Perusahaan, pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan THR adalah yang telah memiliki masa kerja satu bulan terus menerus atau lebih, baik hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) maupun perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). cnn/mb06

 

 

Tags: Haiyani RumondangPlt Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga KerjaTHR
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA