Kamis, September 4, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Kasus Investasi Bodong Solar

Ely Bakal Laporkan Pegiat Medsos

by Mata Banua
19 Maret 2024
in Banjarmasin, Indonesiana
0

 

BANJARMASIN – Tiga pegiat media sosial berinisial M, N dan O yang sempat memajang foto Ely Rahmah (40) dan menuding bersekongkol dengan FN (27), membuat yang bersangkutan tidak terima.

Artikel Lainnya

D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\walikota resmikan.jpg

Walikota Resmikan Even Bakul Fest

3 September 2025
D:\2025\September 2025\4 September 2025\5\HAL 5\titian kampung.jpg

Titian Kampung Hijau Mulai Diperbaiki

3 September 2025
Load More

Ely merasa di tuduh bersekongkol dengan FN, terduga pelaku investasi bodong yang beritanya kini viral. Tuduhan tersebut muncul di berbagai flatform media sosial Instagram dan Tiktok.

“Saya bersumpah tidak ada keterlibatan dengan yang dilakukan FN dalam investasi bodong batu bara dan BBM. Bahkan saya juga kena tipu,” ujarnya sambil memperlihatkan bukti transfer dengan awak media, Senin (18/3).

Ia pun merasa nama baiknya dicemarkan oleh ketiga penggiat media sosial tersebut. “Maka dari itu saya akan membawa kasus ini ke jalur hukum, dan akan melaporkan mereka ke Ditreskrimsus Polda Kalsel karena melanggar UU ITE,” ucapnya.

Ia menyebutkan akan segera membuat laporan dan nanti akan didampingi seorang pengacara kondang di Kalimantan Selatan. “Agar mereka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.

Ely tidak menampik bahwa FN sering memanfaatkan dirinya untuk mengendorse atau mempromosikan produk jilbab miliknya. “Karena saya sebagai selebgram, tapi itu saya dapat bonus dari dia,” ungkapnya.

Ia juga mengakui bahwa turut berinvestasi ke FN hingga ratusan juta rupiah. “Saya belum ikut melapor ke Ditreskrimum Polda Kalsel,” katanya.

Sementara, kuasa hukum dari pelapor Muhammad Ilham Fiqri berharap penyidik segera menetapkan FN sebagai tersangka dan mempertemukan dengan para korban di Polda Kalsel.

“Para korban sudah tidak bisa lagi menghubungi terlapor dan tidak diketahui keberadaannya. Mereka ingin mempertanyakan apakah uang investasi bisa dikembalikan,” katanya.

Ia menyebut korban yang sudah resmi melapor sebanyak 18 orang memberikan kuasa terhadap dirinya melalui Kantor Hukum M Ilham Fiqri SH MH & Co.

Kemudian, lanjut dia, ada tambahan 20 korban lainnya yang rencana segera bertemu penyidik untuk memberikan keterangan.

“Dari seluruh korban ini total kerugian mencapai Rp 35 miliar. Investasi korban bervariasi dari Rp 50 juta, Rp 1 miliar, bahkan ada yang Rp 4 miliar,” ungkapnya.

Selain pidana utama penipuan, Ilham pun meminta polisi dapat menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap terlapor yang juga diketahui sebagai oknum bhayangkari dari suami anggota Polri yang berdinas di Polda Kalsel.

“Aset dan aliran dananya harus di telusuri, termasuk apakah benar bisnis yang dijalankannya itu jual beli solar,” ucapnya.

Ia juga mengungkapkan para korban tergiur dengan keuntungan besar dari investasi yang ditawarkan pelaku, termasuk promosi dari sejumlah selebgram ternama.

Alhasil, bisnis investasi yang mulai berjalan tahun 2020 itu menarik ratusan orang untuk bergabung, hingga akhirnya macet pengambilan keuntungan di terima para investor sejak akhir 2023 lalu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel sendiri telah memeriksa belasan saksi korban dari kasus investasi BBM jenis Solar yang diduga bodong, dengan total kerugian mencapai puluhan miliar rupiah tersebut.

“Kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan, karena hasil gelar perkara ditemukan ada unsur pidana. Sekarang pemeriksaan saksi terus berjalan,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel Kombes Pol Erick Frendriz, Senin (18/3).

Meski sudah naik penyidikan, namun Erick mengaku penyidik belum melakukan penetapan tersangka.

Menurutnya, penetapan tersangka setelah terpenuhi minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP, di sertai dengan pemeriksaan calon tersangka.

Diberitakan sebelumnya, investasi bodong tersebut banyak makan korban. Ratusan orang mengaku berinvestasi dengan FN.

Diketahui, kerugian korban sudah mencapai Rp 8 miliar, namun hingga saat ini baru 18 orang yang melapor. jjr/ant

 

 

Tags: Ditreskrimsus Polda KalselInvestasi Bodong SolarUU ITE
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA