KOTABARU – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Kotabaru membekuk BN warga Desa Rampa, Kecamatan Pulau Laut Utara, Kabupaten Kotabaru yang diduga mengedarkan narkoba jenis sabu sabu di wilayah hukum Polres setempat.
“Pada saat dilakukan penggeledahan di rumah BN, ternyata ditemukan enam paket Narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya,” kata Kasat Narkoba Polres Kotabaru, AKP Pebe Supriadi di Kotabaru, Sabtu.
Pebe Supriadi mengatakan, penangkapan BN berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku berisinial (BN) sering di duga mengedarkan narkoba, kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
BN diamankan pada Jum’at tanggal 15 Maret 2024, sekitar pukul 18.30 Wita di sebuah rumah, Jalan Perumnas Rampa Baru, Desa Semayap, Kecamatan Pulau Laut Utara.
“Barang bukti yang diamankan yakni enam paket Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor 1,78 gram dengan berat bersih 1,18 gram,” katanya.
Lanjut Pebe, selain barang tersebut juga turut diamankan satu buah timbangan digital, satu buah Handphone merk VIVO Warna Hitam, satu Pack Plastik Klip Kosong, Uang tunai Rp1,6 juta, sebuah sendok yang terbuat dari ari sedotan plastik dan satu buah Sepeda Motor Merk Honda Genio warna Hitam Nopol DA 6047 GBC.
“Jadi selanjutnya tersangka BN beserta barang buktinya dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Kotabaru untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka juga akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” demikian Pebe Supriadi. an/ani