Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Paradigma Islam Membuat ART Terhindar dari Kezaliman

by Mata Banua
14 Maret 2024
in Opini
0

Oleh: Nor Aniyah, S.Pd (Penulis, Pemerhati Masalah Sosial dan Generasi)

Kisah tragis asisten rumah tangga (ART) kembali terjadi. Lima ART kabur dari rumah majikannya karena mengalami penganiayaan. Mereka nekad melarikan diri dengan mempertaruhkan nyawa memanjat pagar tinggi berkawat duri. Para ART tersebut kabur dari rumah majikan di Kawasan Jatinegara, Jakarta Timur (Senin, 12/2/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Seorang tetangga yang menjadi saksi mata mengungkapkan melihat lima ART menangis dan ketakutan saat berusaha kabur dari rumah majikannya dengan memanjat pagar tinggi sekitar dua meter.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\8\8\master opini.jpg

Transformasi Polri dan Filosofi Kaizen

1 Juli 2025
Beras 5 Kg Tak Sesuai Takaran

Polri dan Nilai Ekonomi Keamanan

1 Juli 2025
Load More

Selama bekerja di rumah majikannya, salah satu korban ada yang disetrika. Bahkan, ada yang dipaksa memukul kepala sendiri bila dianggap berbuat salah. Tak hanya itu, para korban mengaku dipaksa tiada henti dan melebihi waktu pada jam kerja umumnya. Mereka mengaku kerap telat diberi makan majikannya. Mirisnya lagi, selama bekerja para korban juga menyebut belum pernah mendapat bayaran Rp 1,8 juta yang dijanjikan pihak penyalur kerja dan majikan (kompas.com).

Kasus ini hanya satu dari sekian banyak penyiksaan yang kerap dialami ART. Peristiwa tersebut sejatinya menunjukkan rusaknya hubungan kerja karena perlakuan yang tidak manusiawi yang dialami satu pihak, dalam hal ini pekerja. Disadari atau tidak hal ini merupakan buah dari penerapan sistem kapitalisme yang menjadikan relasi kuasa sebagai alat kezaliman terhadap sesama. Tiada penegakan hukum yang mampu mewujudkan keadilan antara pekerja dan pemberi kerja atau majikan.

Pihak yang memiliki modal dan kuasa selalu diposisikan sebagai pihak yang istimewa. Sehingga bertindak zalim seakan-akan disahkan. Selama ini kasus-kasus penganiayaan yang dilakukan majikan terhadap ARTnya juga tidak mendapatkan hukuman yang tegas dan menjerakan pelaku. Pelaku penganiayaan yang menyisakan luka fisik dan batin hanya dihukum penjara, bahkan dalam beberapa kasus pembunuhan dilakukan terhadap ART hanya divonis puluhan tahun penjara.

Di sisi lain, kemiskinan dan rendahnya pendidikan membuat seseorang tidak memiliki nilai tawar. Hal tersebut menambah potensi kezaliman pekerja oleh pemberi kerja. Faktanya masih banyak penduduk negeri ini yang hidup dalam kemiskinan dan pendidikan yang rendah. Bahkan kemiskinan dan kebodohan terjadi secara sistemik. Tak heran pekerjaan sebagai ART diminati masyarakat negeri ini. Pasalnya, demi memenuhi kebutuhan hidup siapa pun rela melakukan pekerjaan apa saja dengan mengandalkan kemampuan yang dimiliki. Sedangkan menjadi ART dinilai tidak membutuhkan syarat yang rumit dan cukup mengandalkan kemampuan sehari-hari seperti memasak, membersihkan rumah, mencuci baju, dan lain-lain.

Selain gagal menjamin kesejahteraan rakyatnya, melalui penerapan sistem demokrasi-kapitalisme negara juga tidak mampu memberikan perlindungan pada ART yang berstatus pekerja. RUU P-PRT yang digadang-gadang mampu memberikan perlindungan hingga jaminan ketenagakerjaan terhadap ART selama 20 tahun lebih belum disahkan juga. Kalaupun disahkan, negara dipastikan tidak akan mampu memberikan perlindungan hakiki. Mengingat pembuatan UU dalam sistem demokrasi hanya formalitas. Tidak menyentuh akar masalah.

Sejatinya sistem kapitalisme memberlakukan hukum sekuler yang berasaskan manfaat bukan halal haram. Sehingga hal ini wajar terjadi pada masa sekarang. Karena kapitalisme berpangkal dari pemisahan agama dalam kehidupan menjadikan tidak boleh mengaitkan segala urusan dengan agama.

Perlindungan pekerja seperti ART hanya akan terealisasi dalam penerapan aturan Islam kaffah di bawah institusi Khilafah Islam. Islam memandang bahwa semua manusia memiliki kedudukan yang sama yang membedakan adalah ketakwaannya. Islam memandang transaksi ijarah antara pekerja dan pemberi kerja adalah hubungan yang terikat dengan aturan Allah dan Rasul-Nya. Paradigma ini akan membuat ART terhindar dari kezaliman.

Dalam Islam upah ditentukan berdasarkan manfaat yang diberikan pekerja pada pemberi kerja. Baik manfaat itu lebih besar daripada kebutuhan hidup atau lebih rendah daripada kebutuhan hidup pekerja. Penetapan upah merupakan kesepakatan antara pihak pekerja dan pemberi kerja. Bukan hanya besaran upah, ketentuan jenis pekerjaan, waktu bekerja dan tempat bekerja sudah jelas dalam kesepakatan awal. Jenis pekerjaan dan lain-lain bukan sesuatu yang samar dan berpotensi memunculkan tindakan zalim.

Majikan atau perusahaan wajib memberikan upah dan hak-hak buruh. Sebagaimana akad yang telah disepakati, baik terkait besarannya maupun jadwal pembayarannya. Majikan/ perusahaan haram mengurangi hak buruh, mengubah kontrak kerja secara sepihak, atau menunda-nunda pembayaran upah. Sebab, semua ini termasuk kezaliman. Negara wajib turun tangan menyelesaikan perselisihan buruh dengan majikan/perusahaan. Negara tidak boleh berpihak kepada salah satu pihak, akan tetapi negara harus menimbang dan menyelsesaikan permasalahan kedua pihak secara adil sesuai dengan ketentuan syariah Islam.

Dalam masalah besaran upah misalnya, jika dalam perjalanannya ada salah satu pihak yang menganggap besarannya tidak sesuai dengan manfaat yang diberikan pekerja, maka qadhi akan turun tangan dan mengembalikan besaran upah sesuai pendapat ahli ketenagakerjaan yang disesuaikan dengan harga pasar tenaga kerja. Apalagi negara juga memiliki sistem sanksi yang tegas dan menjerakan bagi para pelaku kezaliman. Khilafah memiliki tanggungjawab menciptakan kesejahteraan seluruh rakyatnya. Perempuan, anak, lansia diposisikan sebagai pihak yang wajib ditanggung nafkahnya oleh walinya.

Jaminan kesejahteraan dan perlindungan bagi semua anggota masyarakat dalam Khilafah diwujudkan sebagai realisasi sabda Rasulullah Saw: “Imam (Khalifah) adalah raa’in (pengurus rakyat) dan ia bertanggungjawab atas pengurusan rakyatnya” (HR. al-Bukhari).

Dalam pandangan Islam, posisi pemimpin/ penguasa adalah sebagai pengurus rakyat. Setiap jiwa rakyatnya akan dipertanggungjawabkan di Hari Penghisaban. Seharusnya, Islam menjadi way of life (aturan hidup) masyarakat. Kitabullah dan sunnah Rasulullah adalah pedoman penting bagi kehidupan manusia.

Islam memandang semua manusia memiliki kedudukan yang sama, yang membedakan adalah takwanya. Islam memandang ijarah antara penjual dan pembeli adalah hubungan yang terikat aturan Allah dan RasulNya. Negara wajib menciptakan kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, dibutuhkan segera keberkahan hidup di bawah naungan syariat Islam yang menjaga umat.[]

 

 

Tags: ARTNor AniyahPemerhati Masalah Sosial dan GenerasiPenulis
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA