
TANJUNG – Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian mengatakan, aksi perampokan di Desa Wirang, Kecamatan Haruai merupakan hasil rekayasa AJ (27), yang diduga sebagai korban perampokan.
“AJ mengakui aksinya itu bertujuan untuk mengelabui kakaknya, karena uang milik saudaranya itu digunakan untuk judi online,” jelasnya, Kamis (14/3).
Menurutnya, perbuatan AJ yang mengaku menjadi korban perampokan usai mengambil uang di ATM Desa Wirang cukup meresahkan masyarakat di Kabupaten Tabalong.
Terkait luka tusuk yang dideritanya, juga hasil perbuatan sendiri dengan menggunakan gunting untuk melukai bagian perutnya.
Aksi rekayasa ini pun mulai tercium saat tim medis dan petugas melihat luka di perut AJ yang diduga dilakukan sendiri, bukan perbuatan orang lain.
Selanjutnya, dari hasil penyelidikan akhirnya AJ yang kini menjabat Kasi Pembangunan di Desa Kupang Nunding mengakui perbuatannya.
Di hadapan kapolres, AJ mengaku menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. “Saya minta maaf kepada masyarakat Tabalong karena telah membuat kegaduhan dan keresahan,” ujarnya.
Polres Tabalong pun tidak melanjutkan kasus ini, dan kakak korban selaku pemilik uang tunai sebesar Rp 14 juta juga mengikhlaskan uang tersebut.
Selain itu, pada press release itu Polres Tabalong juga berhasil menyita 560 tabung gas Liquefied petroleum gas (LPG) 3 kg (kondisi berisi), dari pelaku pengoplosan AR (59), warga Kelurahan Sulingan, Kecamatan Tanta.
Kapolres menyebutkan, tersangka AR melakukan penjualan LPG non-subsidi ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang di oplos menggunakan isi LPG 3 kg. “Dari pengoplosan ini, pelaku meraup keuntungan hingga Rp 50 juta per bulan,” ujarnya.
Ia mengatakan, jika di hitung sejak 2019, pelaku melakukan pengoplosan isi tabung LPG 3 kg hingga saat ini, menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 1,19 miliar.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama menambahkan, ratusan gas LPG 3 kg tersebut di beli pelaku AR dari salah satu agen, karena yang bersangkutan juga pemilik pangkalan gas LPG di Kabupaten Tabalong.
“Sebelumnya pelaku kita tangkap di Jalan Nan Sarunai saat mengangkut 560 tabung LPG 3 kg untuk di bawa ke gudang di Kelurahan Mabuun,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengecekan di gudang milik pelaku dan ditemukan peralatan pengoplosan atau pemindahan isi LPG.
Ia mengungkapkan, tabung LPG ukuran 5,5 kg, 12 kg, dan 50 kg yang di oplos itu di jual pelaku ke sejumlah pemilik warung, usaha katering, hingga industri rumah tangga lainnya.
Selain menyita 560 tabung LPG 3 kg, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua mesin rakitan merek Sanchin Power Sprayers yang sudah di modifikasi, timbangan mekanik, timbangan gantung, dan 635 tabung LPG 3 kg (kosong).
Pelaku AR di jerat Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang di ubah pada paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi UU.
Ia pun terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 juta. ant