
BATOLA- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH mengatakan peraturan tentang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu terus disosialisasikan, mengingat masih banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
Sebelumnya Karlie menggelar Sosialisasi Propemperda/Rancangan Perda/ Perda/Peraturan Perundang-undangan Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang diimplimentasikan ke Peraturan Daerah Provinsi Kalsel Nomor 11 tahun 2018 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak, di RT. 03 Desa Mekarsari, Kecamatan Mekarsari, Kabupaten Barito Kuala.
Karlie mengatakan kegiatan yang dia laksana kan sejalan dengan Peraturan DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib di Pasal 17 ayat 1 yang menyatakan bahwa DPRD wajib mensosialisasikan Peraturan Perundang-undangan kepada masyarakat.
“Berbagai ketentuan Peraturan Perundang-undangan menegaskan bahwa DPRD harus menyebarluaskan atau mensosialisasi Peraturan Perundang-undangan yang telah diundangkan termasuk soal pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,” jelas politisi senior Partai Golkar kepada wartawan di Banjarmasin, Rabu (13/3).
Dia menambahkan, hal itu juga sejalan dengan keberadaan PRD Kalsel sebagai Lembaga perwakilan rakyat daerah yang merupakan salah satu unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah, salah satunya ditugasi untuk menjalankan fungsi legislasi.
“Anak sebagai tunas bangsa, potensi dan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa memiliki peran strategis, ciri dan sifat khusus sehingga wajib dilindungi dari segala bentuk perlakukan tidak manusiawi yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran hal asasi manusia,” jelasnya.
Dalam kegiatan sosialisasi saat itu juga dihadirkan narasumber Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Baito Kuala, Ir.H.Subiyarnowo, yang antara lain menjelaskan bahwa UPTD PPA yang dipimpinnya berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masyarakat, pengjakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA adalah terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelasnya.rds