
BANJARMASIN – Patroli gabungan fungsi yang dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo dan Wakapolresta AKBP Arwin Amrih Wientama berhasil mengamankan empat motor yang terindikasi terlibat dalam kegiatan balap liar (bali), Rabu (13/3) sekitar pukul 02.00 Wita.
“Empat motor R2 diamankan karena tidak menggunakan nomor plat kendaraan, menggunakan knalpot brong, berkendara masih bawah umur, dan terindikasi melakukan balap liar,” ucap Wakapolresta Banjarmasin AKBP Arwin.
Ia mengatakan, para pelanggar diamankan saat Tim Patroli Sat Samapta dan Sat Lantas Polresta Banjarmasin berpatroli di kawasan Jalan Mesjid Jami, Kecamatan Banjarmasin Utara.
Para pelanggar lalin tersebut dikenakan sanksi penilangan unit motor oleh Sat Lantas Polresta Banjarmasin.
Menurutnya, tindakan tegas kepada para pelanggar seperti balap liar juga menjadi upaya pencegahan terhadap potensi kecelakaan dan gangguan ketertiban umum.
“Tidak hanya dilakukan penilangan, pengemudi motor tersebut juga dilakukan pemeriksaan barang bawaan,” katanya.
Wakapolresta mengingatkan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan balap liar yang berpotensi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
“Tindakan hukum akan diterapkan dengan tegas terhadap siapapun yang melanggar aturan tersebut, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya. sam