Rabu, Juli 2, 2025
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper
No Result
View All Result
Mata Banua Online
No Result
View All Result

Disdik Keluarkan SE Tentang Sumbangan dan Tempat Perpisahan

by Mata Banua
13 Maret 2024
in Banjarmasin, Kotaku
0
D:\2024\Maret 2024\14 Maret 2024\5\hal 5\Nuryadi.jpg
Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi (foto:mb/ist)

 

BANJARMASIN – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin, menge­luarkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan kegiatan perpisahan, untuk tingkat PAUD hingga SMP di Kota Banjarmasin.

Artikel Lainnya

D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Muhammad Yamin - Copy.jpg

Walikota Prihatin Minimnya Peserta Didik Baru

1 Juli 2025
D:\2025\Juli 2025\2 Juli 2025\5\hal 5\Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Selatan - Copy.jpg

Pansus I Finalisasi Raperda Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah

1 Juli 2025
Load More

Dalam SE yang bernomor: 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 ini, pada dasarnya meminta untuk kegiatan per­pisahan di sekolah dapat dilakukan dengan sederhana. Tidak mem­perkenankan acara perpisahan diadakan di hotel, rumah makan, gedung pertemuan dan sejenisnya. Cukup dilaksanakan pada lingkungan sekolah.

Dana yang bersumber dari sumbangan pun diminta tidak memberatkan, dan hanya bersifat sukarela. Tanpa diperkenankan ada biaya kenang-kenangan.

Pelaksanaan perpisahan juga, tidak boleh sampai mengikat, memberatkan siswa dan dikaitkan dengan penerimaan ijazah dan raport.

Selepas kegiatan perpisahan juga, pihak sekolah harus melaporkan pertang­gung­jawaban pelaksanaan, kepada Kepala Disdik Kota Banjarmasin.

Kepala Disdik Kota Banjarmasin, Nuryadi mengatakan, SE ini dikeluarkan setelah banyak laporan dan keluhan keberatan dari orang tua siswa terkait banyaknya permintaan sumbangan untuk acara perpisahan. “Apalagi sumbangannya itu bersifat mengikat, itu memang tidak diperbolehkan,” ucapnya, Sabtu (9/3/2024).

Namun dikatakannya, dalam Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016, peran serta masyarakat bisa untuk berkolaborasi dalam bidang pendidikan.

Dalam hal ini, sumbangan boleh saja dilakukan. Namun jangan sampai mem­beratkan daripada siswa itu.

Sama dalam kasus, tidak dianjurkannya melakukan sumbangan sampai melakukan kegiatan perpisahan di tempat seperti hotel, rumah makan, dan gedung.

Nuryadi, mengatakan ini semestinya harus dikaji kembali kemasyarakat. Apakah mereka keberatan atau tidak. “Kita kembalikan ke orangtuanya, kalau memang keberatan jangan dilaksanakan,” ujarnya. jjr

 

Tags: DisdikKepala Disdik Kota BanjarmasinNuryadi
ShareTweetShare

Search

No Result
View All Result

Jl. Lingkar Dalam Selatan No. 87 RT. 32 Pekapuran Raya Banjarmasin 70234

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Perlindungan Wartawan

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA

No Result
View All Result
  • Headlines
  • Indonesiana
  • Pemprov Kalsel
  • Bank Kalsel
  • DPRD Kalsel
  • Banjarmasin
  • Daerah
    • Martapura
    • Tapin
    • Hulu Sungai Utara
    • Balangan
    • Tabalong
    • Tanah Laut
    • Tanah Bumbu
    • Kotabaru
  • Ekonomi Bisnis
  • Ragam
    • Pentas
    • Sport
    • Lintas
    • Mozaik
    • Opini
    • Foto
  • E-paper

© 2022 PT. CAHAYA MEDIA UTAMA