
BATULICIN-Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Rabu, (6/3/2024), di ruang rapat Paripurna DPRD setempat dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Tanbu terhadap dua Rancangan peraturan daerah (Raperda).
Jalannya rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu, Said Ismail Kholil Alyrus diikuti anggota dewan lainnya.
Sementara pihak eksekutif Bupati Tanah Bumbu, H M Zairullah Azhar diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesra mewakili Eka Syafrudin.
“Rapat paripurna DPRD Tanah Bumbu kali ini dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Tanbu terhadap dua Rancangan peraturan daerah,” kata Waket DPRD Tanbu saat membuka rapat.
Adapun dua Raperda di maksud yakni, Raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam rapat paripurna pemandangan umum tersebut, fraksi-fraksi DPRD memberikan catatan dan usulan. Serta menyetujui dua Raperda untuk di bahas ketingkat selnjutnya.
Wakil Ketua DPRD Tanbu mengatakan, agar pihak eksekutif menyikapi hasil paripurna tersebut kedalam jawaban Bupati.
“Jawaban Bupati tersebut akan menjadi bahan pertimbangan untuk menentukan sikap dan pandangan DPRD pada pembahasan berikutnya.” ujarnya.
Sebelumya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu) kembali mengajukan rancangan peraturan daerah (Raperda), kali ini dua Raperda disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Tanbu, Selasa (5/3/2024) di ruang sidang DPRD setempat.
Adapun dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Bupati Tanbu dalam amanat tertulis dibacakan Sekda Ambo Skka menyampaikan, ucapan terimakasih kepada legislatif atas diterimanya usulan Raperda tersebut.
Bahwa pemerintah daerah, menyadari terkait ketenagakerjaan di anggap urgen untuk d jadikan Perda. Yang mana Undang-Undang Cipta Kerja sudah disahkan, “dan tentu mengharuskan ada Perda yang mengatur ketenagakerjaan tersebut,” papar Ambo Sakka.
Lanjutnya, sekian banyaknya perusahaan di Tanah Bumbu ini tentu membutuhkan tenaga kerja yang tidak sedikit.
Sedangkan, Raperda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Ini pun termasuk urgen sifatnya.
Menurutnya, pemerintah daerah sudah sekian kali di datangi oleh perwkilan masyarakat adat yang ada di Tanbu. Agar di berikan kepastian hukum termasuk hak adat tersebut.{[alf/mb03]}